Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Hukum LPS Robertus Bilitea saat ditemui di acara seminar Optimalisasi Pengejaran Aset Tindak Pidana Perbankan, di Hotel Atlet Century, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Dia menjelaskan, dalam pemberian kredit fiktif si penerima kredit dalam perjanjian kredit dibuat secara pura-pura atau memakai nama orang lain. Jenis usaha yang dibiayai juga fiktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, kata Robertus, modus berikutnya adalah tindak pidana melalui deposito atau tabungan, tidak dicatat dalam pembukuan bank (unrecorded).
Bank tidak mencatatkan simpanan nasabah dalam pembukuan bank meski nasabah sudah menyetorkan uangnya ke bank. Modus terakhir adalah setoran atau angsuran kredit tidak diteruskan pada bank.
Nasabah menyetorkan sejumlah uang kepada pegawai bank untuk simpanan atau pembayaran kredit, akan tetapi tidak dicatatkan dalam pembukuan bank.
"Pemberian kredit fiktif itu mendominasi, ada lagi dana nasabah dicairkan oleh pengurus bank, depositonya diambil, setorannya tidak disetor, dua ini mendominasi," jelas dia.
(drk/ang)











































