Ketentuan dalam UU perbankan jelas dikatakan bahwa enam pasal tentang kejahatan, hanya satu pasal yang tidak melibatkan pihak bank, artinya memang kerentanan terjadinya kejahatan perbankan justru dari dalam bank itu sendiri.
Demikian dikatakan Pakar Hukum Pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih saat ditemui di acara seminar Optimalisasi Pengejaran Aset Tindak Pidana Perbankan, di Hotel Atlet Century, Jakarta, Senin (11/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, sulit sekali membobol bank tanpa ada kerjasama dengan pihak bank, apalagi bila sistem kontrol berjalan dengan baik.
Berbagai modus pembobolan bank yang dirancang (aktor intelektualnya) orang luar bank, seringkali justru terjadi atas bantuan orang dalam bank itu sendiri, baik memang karena mereka bekerjasama atau pun hanya sekadar membantu dengan mendapatkan upah atau komisi atas hasil jarahan dari bank tersebut.
"Meskipun ada juga kejahatan bank terjadi dan pihak bank benar-benar menjadi korbannya seperti hacking, skimming, dan perampokan bank secara manual," katanya.
Namun, kata Yenti, terkait dengan aturan tindak pidana atau delik perbankan yang diatur dalam UU No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang perbankan, hampir semua pasal melibatkan orang dalam bank atau pihak terafiliasi dan hanya satu pasal yang tidak melibatkan pihak bank, yaitu perbuatan menghimpun dana masyarakat tanpa seizin Bank Indonesia (BI).
"Sejalan dengan era digital sistem, modus kejahatan berkembang dalam bentuk white collar crime yang bercirikan sulitnya dilacak (untraceable crime), tidak ada bukti tertulis (paperless crime), tidak kasat mata (discernible crimes) dan dilakukan dengan cara rumit (inticrat crimes)," jelas dia.
Lebih jauh Yenti menyebutkan, modus pemalsuan, penipuan, dan penggelapan atas dana nasabah yang dilakukan oleh bank atau orang lain atau kerjasama di antara mereka, selalu melibatkan oknum bank tersebut, mulai dari teller sampai dengan top level lembaga keuangan tersebut.
"Seperti anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank, dan pihak terafiliasi," ucap dia.
(drk/ang)











































