Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Agus Setya mengatakan, sanksi yang diberikan sangat beragam, tergantung dari besar atau kecilnya kadar kejahatan yang dilakukan.
"Kalau dari internal bank, dipecat dan tidak diberi hak-haknya, dan biasanya 2 tingkat pimpinan di atasnya juga ikut kena sanksi, di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga diatur di peraturan OJK," katanya kepada detikFinance, Senin (11/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah audit lengkap dan dinyatakan terbukti dan perkara sudah matang, kemudian kepolisian menaikkan statusnya ke sidik, kemudian polisi melakukan penyidikan," ujarnya.
Jika terbukti ada penggelapan, kata Agus, polisi membantu memulihkan aset-aset yang hilang. Pemulihan aset ini akan dimaksimalkan sampai bisa kembali seutuhnya.
"Untuk bisa cari aset yang hilang sampai ketemu itu memang melelahkan tapi harus dilakukan," ujarnya.
Sementara bagi si pelaku penggelapan bisa diberi hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 10 tahun, tergantung dari pasal yang menjerat dan hasil pengadilan.
"Pidana ada yang 7 tahun, 10 tahun, beda-beda tergantung pasal. Rata-rata kalau pegawai bank yang melakukan itu hukumannya di atas 5 tahun, Malinda Dee itu 8 tahun jadinya," jelasnya.
Bagaimana cara bank menggelapkan dana nasabah? Lihat di berita ini.
(ang/hen)











































