Ini Daftar Bank Bermasalah, Mayoritas Salurkan Kredit Fiktif

Ini Daftar Bank Bermasalah, Mayoritas Salurkan Kredit Fiktif

- detikFinance
Selasa, 12 Mei 2015 15:50 WIB
Ini Daftar Bank Bermasalah, Mayoritas Salurkan Kredit Fiktif
Jakarta - Penggelapan dana nasabah bank masih sering terjadi meski sudah ada pengawasan secara ketat. Bank nakal yang ketahuan menyalahgunakan dana nasabah akan dicabut izinnya.

Selain dicabut izin, pelakunya juga akan dikenakan tindakan pidana dengan hukuman kurungan penjara. Hingga Maret 2015, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memberikan kuasa kepada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan tindak pidana perbankan atas 27 bank yang telah dicabut izin usahanya.β€Ž

Dari jumlah tersebut, delapan bank di antaranya telah selesai proses hukumnya, sedangkan 19 bank masih dalam proses hukum. Rata-rata bank bermasalah ini ketahuan menyalurkan kredit fiktif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini daftar banknya seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikFinance dari LPS, Selasa (12/5/2015).

Dalam proses hukum (tahap investigasi/penyidikan/persidangan)
1. BPR Cinere Artha Raya (Dalam Likuidasi/DL)
2. BPR Kujang Artha Pratama (DL)
3. BPR Mutiara Artha Pratama (DL)
4. BPR Tugu Kencana (DL)
5. BPR Arthas Raya Sejahtera (DL)
6. BPR Kapital Metropolitan (DL)
7. Bank IFI (DL)
8. BPR Naratama Bersada (DL)
9. BPR LPK Cipeundeuy
10. BPR Dharma Bhakti Smadang (DL)
11. BPR LPK Sukamandi (DL)
12. BPR Iswara Artha (DL)
13. BPR Mustika Utama Raha (DL)
14. BPR Sadayana Artha (DL)
15. BPR Indomitra Mandiri (DL)
16. BPR Artha Nagari Madani (DL)
17. BPR Handayani Cipta Sejahtera (DL)
18. BPR Pundi Artha Sejahtera (DL)
19. BPR Mudik Air (DL)

Telah selesai:
1. BPR Sumber Hiobaja (DL)
2. BPR Bangunkarsa Artha Sejahtera (DL)
3. BPR Bungbulang (DL)
4. BPR Satya Adhi Perdana (DL)
5. BPR Talegong (DL)
6. BPR Samudera Air Tawar (DL)
7. BPR LPK Semarang (DL)
8. BPR Musajaya Artha Dana (DL)

Bagaimana modus bank dalam menggelapkan dana nasabah? Cek di berita ini. Lalu apa hukuman buat pegawai atau pemilik bank yang terbukt lakukan penggelapan? Cek di sini.

(ang/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads