Pemerintah Serahkan Masalah Merger Bank BUMN ke Manajemen

Pemerintah Serahkan Masalah Merger Bank BUMN ke Manajemen

- detikFinance
Rabu, 16 Feb 2005 13:02 WIB
Jakarta - Meneg BUMN Soegiharto mengatakan, pemerintah menyerahkan masalah merger bank-bank BUMN kepada masing-masing manajeman bank itu yang akan diputuskan melalui RUPS. Soegiharto mengatakan hal itu disela-sela seminar next generation banking summit di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2005).Ia menjelaskan, fungsi pemerintah sesui UU no 19 tahun 2003 hanyalah sebagai wakil pemegang saham. "Untuk proses merger bank-bank pemerintah seperti BNI, Bank Mandiri dan BRI itu adalah keputusan dari manajeman bank dalam masing-masing RUPS. Kami bukan satu-satunya pemegang saham, ada pemegang saham independen yang lain," paparnya.Menurut Soegiharto, pemerintah dan BI hanya memberi arahan suapaya terbentuk konsolidasi perbankan. "Apakah itu melalui merger, pembentukan anchor bank ataupun kombinasi keduanya. Saya kira ini sudah menjadi main set," ujarnya.Mengenai aspek kesehatan 3 bank pemerintah yang sudah go public ini Soegiharto mengatakan sangat tergantung pada proses due dilligence dari masing-masing bank dengan memperhatikan pandangan dari BI sebagai otoritas. Khusus untuk BEI, Soegiharto menjelaskan saat ini masih melakukan identifikasi mengingat BEI ini merupakan bank dengan modal kecil. "Sebelum melangkah lebih jauh, lebih baik saya melihat dulu blue printnya kenapa BEI itu didirikan. Mohon maaf saat ini saya belum bisa katakan apakah BEI ini akan dimerger atau tidak," tukasnya. Namun menurut Soegiharto, lembaga ekspor kredit seperti BEI mesti ditingkatkan kemampuan pemberi fasilitas ekspornya. "BEI mesti di-encourage supaya kemampuan fasilitas ekspornya seperti negara lain," tegasnya.Kasus Karaha BodasDalam kesempatan itu Soegiharto juga menjelaskan perkembangan kasus Karaha Bodas Company (KBC). Menurutnya, pemerintah saat ini masih berupaya menekan klaim yang diajukan oleh KBC."Yang sedang dilakukan adalah bagaimana upaya klaim melalui out of court setlement dan itu bisa serendah mungkin," katanya. Ia menjelaskan, baru-baru ini pemerintah mengajukan novum yakni adanya kewajiban perpajakan sejumlah US$ 200 juta dan juga pajak yang belum dibayar KBC. "Jadi ini masih sedang diperjuangkan, jadi belum gagal. Itu akan memakan waktu," demikian Soegiharto. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads