Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs mengatakan, saat ini rencana pelonggaran aturan tersebut masih dikaji.
"Ketentuannya memang belum keluar. Tapi memang BI akan melonggarkan aturan LTV dan DP KKB," ujarnya kepada detikFinance, Jumat (22/5/2015).
Bank sentral beralasan, dengan aturan diperlonggar maka uang muka yang disetor konsumen ketika membeli rumah atau kendaraan bermotor bisa lebih ringan. Selain itu, kredit bank juga menggeliat.
"Alasannya untuk mengantisipasi pertumbuhan ekonomi yang turun dan mendorong kredit perbankan," jelasnya.
Pertumbuhan ekonomi RI di kuartal I-2015 tercatat hanya 4,7% lebih lambat dibandingkan posisi tahun lalu periode yang sama 5,2%. Sementara pertumbuhan kredit perbankan di kuartal I-2015 hanya 11% atau terendah sejak 2010.
Meski memberikan kelonggaran terhadap konsumen. BI tetap akan memperhatikan tingkat kredit macet alias non performing loan (NPL) tidak terlalu tinggi.
"Tapi kita akan sangat memperhatikan NPL supaya tidak terlalu tinggi. Kalau sudah tinggi pelonggaran ini tidak berlaku bagi bank tersebut," ujarnya.
Sebagai diketahui, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan PBI tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah diatur kebjakan terkait LTV atau Financing to Value (FTV).
Dalam aturan tersebut ditetapkan kredit maksimal yang diberikan bank maksimal untuk rumah pertama sebesar 80% untuk tipe rumah 22-70 m2, dan 70% untuk tipe rumah di atas tipe 70 m2, artinya DP yang harus disetorkan konsumen 20%-30% dari nilai barang yang dibeli.
Untuk rumah kedua, ditetapkan batas maksimal pemberian kredit bank 70% untuk KPR tipe 21-70 dan kredit pemilikan rumah, serta 60% untuk KPR tipe di atas 70 m2. Sementara untuk rumah ketiga dan seterusnya batas maksimal pemberian kredit bank 60% untuk KPR tipe 21-70 dan kredit pemilikan rumah, serta 50% untuk KPR tipe di atas 70 m2.
(Angga Aliya/Angga Aliya)











































