"Kerjanya di sini tapi gajinya diterimanya di Singapura, itu banyak sekarang, rata-rata kan begitu. Jadi dia buka rekening di Singapura kemudian belanja di sini pakai tarik tunai Singapura, nggak apa-apa, kan waktu dia belanja pakai rupiah," ujar Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah di The Natsepa Resort and Conference Center, Ambon, Maluku, Senin (25/5/2015).
Halim menjelaskan, penggunaan dolar AS di dalam negeri untuk kalangan ekspatriat memang sudah lumrah. Hal ini tidak bisa diatur. Kondisi tersebut merupakan hal yang normal.
"Kita sih inginnya dia tetap di sini dong, tapi dia buka rekening di Singapura, Hong Kong, atau AS, kita nggak bisa melarang, cara mengawasinya bagaimana Kebanyakan gitu," jelas dia.
Halim mengungkapkan, hal tersebut juga dialami penggunaan atau transaksi dolar di pelabuhan. Saat ini, kata Halim, sebagian besar transaksi di pelabuhan memang masih banyak menggunakan dolar AS.
Meskipun sudah diatur, namun dalam implementasinya belum sepenuhnya terlaksana.
"Konsep penggunaan rupiah itu, semua transaksi di wilayah Indonesia berarti itu kan daerah pabean harus menggunakan uang rupiah, itu sulit, kalau dia menolak, dan kita sulit untuk memberikan pengecualian, nanti kalau BPK mengecek, dua-duanya kena," terang Halim.
Namun, Halim menyebutkan, setidaknya ada 7 hingga 8 poin pengecualian memperbolehkan transaksi di dalam negeri menggunakan dolar, salah satunya kegiatan ekspor impor.
"Ada pengecualian, kegiatan ekspor impor, yang terkait APBN boleh, ada beberapa pengecualian, 7 atau 8 begitu," katanya.
Halim menambahkan, pihaknya saat ini masih terus berdiskusi untuk menerapkan aturan soal rupiah tersebut dengan berbagai pengecualian yang ditetapkan.
"Masih kita diskusikan, PBI (peraturan Bank Indonesia) sudah keluar, tapi SE (surat edaran) yang sedang kita diskusikan lagi karena ada pengecualian-pengecualian yang kalau kita terapkan juga sulit. Jadi kita lihat mana yang akan dikecualikan, contohnya pembayaran gaji ekspatriat karena kita menegakkan aturan sulit," imbuh Halim.
Sebagai informasi, BI telah merilis aturan tentang kewajiban masyarakat untuk menggunakan mata uang rupiah dalam bertransaksi di Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang berlaku mulai 1 April 2015.
Aturan ini merupakan turunan dari Undang-undang (UU) No. 7/2015 tentang Mata Uang. Pasal 23 ayat (1) UU Mata Uang menyebutkan:
Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Oleh karena itu, BI pun memberlakukan PBI yang merupakan turunan dari UU Mata Uang. Bagi yang melanggar, ada sanksi yang cukup tegas yaitu pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
(Dewi Rachmat Kusuma/Wahyu Daniel)











































