Ruang lingkup bisnisnya pun cuma kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Haddad menilai mekanisme tersebut seharusnya sudah dihilangkan, karena BPD sebenarnya punya peluang untuk menyetor dividen ke negara.
"Kita kan sudah buat agenda, kita juga jangan sampai BPD bergantung ke itu-itu saja (APBD). Tapi justru memberikan dividen untuk APBD. Itu yang mau kita dorong," ungkapnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/5/2015)
Maka dari itu, kata Muliaman, program ini diluncurkan. Ada enam strategi untuk pembenahan tersebut. Meliputi pengembangan produk, pengelolaan layanan, pengembangan pemasaran, pengelolaan jaringan, pengelolaan portfolio dan penguatan likuiditas dan permodalan.
Di samping itu juga dibetuk lima tim kerja. Dengan bidang Strategic Group BPD, Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Pengembangan Produk dan Pelayanan, Penguatan Corporate Governance dan manajemen risiko dan pengembangan teknologi dan sistem informasi.
"Memang bisnisnya lemah, maka itu yang mau didorong, makanya ada program ini," tegasnya.
(Maikel Jefriando/Angga Aliya)











































