Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail Cawidu, mengatakan pihaknya memang sudah merencanakan pemblokiran situs MMM.
Namun terlebih dahulu, Kemenkominfo menunggu rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rekomendasi ini selanjutnya akan dibahas dalam forum bersama.
"Nantinya rekomendasi OJK akan masuk dan dibahas di forum panel investasi yang di situ ada OJK dan kementerian terkait," katanya kepada detikFinance, Selasa (26/5/2015).
Pemerintah juga akan memanggil para petinggi MMM yang biasa menamakan diri mereka manajer MMM untuk dimintai keterangan. Pemblokiran situs tetap akan dilakukan meski tanpa keterangan dari para manajer MMM.
"Kita juga akan panggil pengelola MMM sebelum ditutup, tapi apakah mereka (MMM) datang atau tidak, kita tetap blokir situsnya kalau forum panel menyepakati untuk ditutup. Kita sampai saat ini belum ada permintaan dari OJK untuk memblokir lagi," jelasnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pihak OJK yang mau berkomentar atas rencana pemblokiran situs perputaran uang yang sempat merugikan banyak orang ini.
Kementerian pimpinan Menteri Rudiantara itu sudah menyebarkan siaran pers mengenai pemblokiran situs MMM. Ada tiga alasan kuat mengapa situs MMM harus diblokir.
(Angga Aliya/Wahyu Daniel)











































