Namun, hingga kini belum ada bank BUMN yang mengajukan secara resmi atas rencana merger tersebut.
"Sampai sekarang belum nerima (pengajuan izin) dari owner-nya (Kementerian BUMN), belum ada resminya mau melakukan merger," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya Siregar saat konferensi pers di Gedung OJK, Komplek Perkantoran BI, Jakarta, Senin (1/6/2015).
Dia menjelaskan, sejauh ini merger bank BUMN syariah baru sekadar niat, namun belum ada tindak lanjutnya.
"Tanya kementerian BUMN, dalam pembicaraan ada niat, tapi formula belum jadi, ya jadi atau tidaknya nggak tahu, tanya ke BUMN," katanya.
Sebelumnya, OJK menyebutkan, kajian mengenai merger ini sudah dibahas oleh pemerintah dan OJK. Bahkan, para pemegang saham bank-bank tersebut sudah menyambut positif. Melalui merger, diharapkan bisa memperbesar modal bank syariah.
(Dewi Rachmat Kusuma/Angga Aliya)











































