"Ruang lingkup kerjasama yang diatur dalam MoU ini mencakup kegiatan pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pengawasan kedua otoritas. Melalui MoU ini, diharapkan dapat mendukung perluasan kegiatan usaha industri perbankan China dan Indonesia," kata Ketua Komisioner OJK Muliaman Hadad di Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Di sisi lain, kata Muliaman, industri perbankan China sudah beroperasi di Indonesia, sehingga dalam pengawasanya dibutuhkan informasi tentang kinerja kantor cabang atau anak usaha bank China yang berada di Indonesia untuk mengukur kinerja dan profil resiko bank-bank tersebut secara utuh.
Muliaman mengungkapkan, pihaknya mendorong semua pelaku industri jasa keuangan yang beroprasi di Indonesia untuk mendukung pertumbuhan seluruh sektor perekonomian nasional, khususnya sektor usaha kecil dan menengah (UMKM) yang terlibat pendanaan dengan bank-bank asal Cina tersebut.
Dua poin yang disepakati dalam MoU tersebut, ungkap Muliaman, adalah pertama memastikan kegiatan dari kantor cabang, anak perusahaan, dan kantor perwakilan dari lembaga keuangan yang beroperasi di Indonesia.
Kedua, memastikan pengawasan yang dilakukan terhadap lembaga keuangan telah terkonsolidasi dan saling membantu antara dua lembaga otoritas keuangan tersebut.
(ang/ang)











































