Uang Pensiun Bulanan Pekerja Swasta 40% Dari Gaji

Uang Pensiun Bulanan Pekerja Swasta 40% Dari Gaji

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 04 Jun 2015 12:55 WIB
Uang Pensiun Bulanan Pekerja Swasta 40% Dari Gaji
Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan menjalankan program pensiun pekerja mulai 1 Juli 2015. Besaran iuran yang harus disetor masih digodok.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya, mengatakan dengan adanya program ini maka setiap pekerja swasta akan mendapat uang pensiun bulanan. Besarannya sekitar 40% dari rata-rata upah per bulan saat masih bekerja.

"Pekerja akan terima sekitar 40% dari rata-rata upah dia per bulan," jelasnya di Kantor Presiden, Jakarta,Kamis (4/6/2015)

Jadi masing-masing pekerja akan menerima jumlah pensiun yang berbeda. Meskipun berada pada kantor yang sama. Penghitunga masa kerja juga dilakukan untuk program ini.

"Tergantung berapa besar ia punya income. Jadi perhitungannya nanti begitu," ujar Elvyn.

Akan tetapi, kata Elvyn, program ini tidak berlaku bila masa iuran pensiunnya kurang dari 15 tahun. Pekerja hanya akan diberikan akumulasi dana yang sudah disetorkan beserta pengembangannya.

"Jadi akan diberikan sekaligus akumulasinya. Kalau menerima penuh itu harus 15 tahun," tukasnya.

(mkl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads