Mekanismenya adalah dengan menarik iuran dari pekerja dan pemberi kerja pada setiap bulan. Masih akan ditentukan besaran iuran bulanan yang harus disetor peserta, yaitu antara 8%, 3%, dan 1,5%.
Setelah pensiun nanti, pekerja swasta akan mendapat pensiun bulanan sebesar 40% dari rata-rata upah bulanan saat masih bekerja. Kecuali yang masa iurannya kurang dari 15 tahun.
Pekerja swasta akan menerima uang pendisun setelah memasuki usia 56 tahun. Ketika meninggal dunia maka pensiun akan diteruskan ke istri dan apabila istri meninggal bisa diteruskan ke anak dengan batas usia maksimal 23 tahun.
"Pekerja akan mendapatkan uang pensiun ketika umur 56 tahun, setiap bulan, sampai meninggal dunia, dilanjutkan istrinya dan anaknya sampai 23 tahun. Jadi persis seperti format pensiun PNS," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Ini bukan hanya pada anak pertama. Bila satu keluarga memiliki tiga orang anak, maka sampai dengan anak ketiga juga akan mendapatkan jatah pensiun dari orang tuanya. Pemilihan usia 23 tahun adalah masa penyelesaian strata 1 (S1).
"Jadi sampai anaknya kuliah, tetap diberi pensiun," ujarnya.
(mkl/ang)










































