Mirip PNS, Uang Pensiun Pekerja Swasta Juga Sampai Anak Usia 23 Tahun

Mirip PNS, Uang Pensiun Pekerja Swasta Juga Sampai Anak Usia 23 Tahun

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 04 Jun 2015 13:44 WIB
Mirip PNS, Uang Pensiun Pekerja Swasta Juga Sampai Anak Usia 23 Tahun
Jakarta - Menjadi pekerja swasta sekarang ini bukan berarti tak punya jaminan hari tua. Sebab, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menyiapkan skema dana pensiun seperti layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mekanismenya adalah dengan menarik iuran dari pekerja dan pemberi kerja pada setiap bulan. Masih akan ditentukan besaran iuran bulanan yang harus disetor peserta, yaitu antara 8%, 3%, dan 1,5%.

Setelah pensiun nanti, pekerja swasta akan mendapat pensiun bulanan sebesar 40% dari rata-rata upah bulanan saat masih bekerja. Kecuali yang masa iurannya kurang dari 15 tahun.

Pekerja swasta akan menerima uang pendisun setelah memasuki usia 56 tahun. Ketika meninggal dunia maka pensiun akan diteruskan ke istri dan apabila istri meninggal bisa diteruskan ke anak dengan batas usia maksimal 23 tahun.

"Pekerja akan mendapatkan uang pensiun ketika umur 56 tahun, setiap bulan, sampai meninggal dunia, dilanjutkan istrinya dan anaknya sampai 23 tahun. Jadi persis seperti format pensiun PNS," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Ini bukan hanya pada anak pertama. Bila satu keluarga memiliki tiga orang anak, maka sampai dengan anak ketiga juga akan mendapatkan jatah pensiun dari orang tuanya. Pemilihan usia 23 tahun adalah masa penyelesaian strata 1 (S1).

"Jadi sampai anaknya kuliah, tetap diberi pensiun," ujarnya.

(mkl/ang)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads