Hadir dalam rapat tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan, Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Dirut BPJS Elvyn G Masassya.
Rapat berlangsung sekitar 2,5 jam, sejak pukul 18.00 WIB. Hasil rapat tersebut memutuskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-undang SJSN harus segera diterbitkan dalam waktu dekat.
"Kita selesaikan PP dan itu harus keluar sesegera mungkin, supaya bisa dimulai per 1 Juli 2015," ungkap Sofyan usai rapat, Jumat (5/6/2015)
Sementara itu, untuk besaran iuran pensiun yang harus disetorkan belum dapat diungkapkan. Opsi yang selama ini dibahas adalah 8% sebagai usulan Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan dan 1,5% sebagai usulan dunia usaha.
"Nanti besaran iuran akan dicantumkan di PP. Tunggu saja PP-nya keluar sebentar lagi," sebutnya.
Beberapa yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan adalah makro perekonomian, kondisi perusahaan di dalam negeri hingga kesejahteraan para pekerjanya.
"Karena kita ingin mendapatkan angka yang tepat. Jadi semua permasalahan dipertimbangkan," tukasnya.
(mkl/ang)











































