"Sangat mendesak," tegas Sigit dalam diskusi Urgensi JPSK Dalam Menjaga Stabilitas Perbankan di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Menurut Sigit, ada sejumlah alasan mengapa perlu disegerakan payung hukum antisipasi penanganan krisis ekonomi.
"Kita bangsa yang tidak serius. Jelas antisipasi krisis itu sudah mendesak, tapi belum juga dibahas-bahas," ujar Sigit.
Tak hanya pemerintah, DPR pun juga selalu menomorduakan pembahasan JPSK di tingkat pembahasan, kata Sigit.
"Bagi politisi memang gak penting urusan krisis. Makanya selalu nomor dua, makanya saya sayangkan Komisi XI lebih memilih membahas RUU Bank Indonesia dan Perbankan, tapi JPSK justru baru rencana tahun depan," ungkapnya.
Padahal, sambung Sigit, ancaman krisis ekonomi semakin besar dan semakin pendek intensitasnya. "Memang kita tidak tahu kapan krisis, tapi sekarang interval krisis semakin dekat. Coba hitung saja sudah berapa krisis sejak tahun 2.000," jelas Sigit.
Hal lain yang perlu jadi perhatian pemerintah, JPSK juga akan menjadi payung hukum pengambil kebijakan dari kriminalisasi saat krisis ekonomi.
"Seandainya sekarang krisis, siapa yang seharusnya menentukan krisis, siapa yang menalangi krisis? Uangnya siapa saat mau talangi bank? Sekarang nggak jelas. Kalau ada JPSK tidak akan ada (kasus) Century. Mau tutup yah tutup saja, bukan seperti ini jadi ngambang, pemerintah kita selalu santai-santai sama krisis," terang Sigit.
"Harus ada kepastian untuk pengambil keputusan. Jangan nanti nggak ada pejabat yang mau ambil keputusan karena takut dikriminalisasi," tukasnya.
(ang/ang)











































