Awas! Ketahuan Transaksi Pakai Dolar di Dalam Negeri Bisa Dipenjara

Awas! Ketahuan Transaksi Pakai Dolar di Dalam Negeri Bisa Dipenjara

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Selasa, 09 Jun 2015 15:38 WIB
Awas! Ketahuan Transaksi Pakai Dolar di Dalam Negeri Bisa Dipenjara
Jakarta - Mulai 1 Juni 2015, Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh kegiatan transaksi di Indonesia baik tunai maupun non tunai menggunakan rupiah.

BI telah mengeluarkan Surat Edaran BI (SEBI) No.17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Plt Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto mengungkapkan, akan ada sanksi tegas bagi mereka yang melanggar ketentuan ini.

"Terhadap pelanggaran akan dikenakan sanksi," ujarnya saat berbincang bersama media di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Eko menjelaskan, BI akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan transaksi di dalam negeri, baik transaksi langsung atau tunai maupun tidak langsung atau non tunai.

"Transaksi tidak langsung itu laporan yang diterima perbankan melalui transfer dana. Kalau transaksi tunai akan dibedakan, kerjasama dengan aparat penegak hukum, ada pun dasar hukum koordinasi yaitu nota kesepahaman antara BI dengan Kapolri, itu sudah dilakukan," kata dia.

Eko menyebutkan, terhadap pelanggaran transaksi tunai akan dikenakan sanksi pidana yaitu kurungan maksimum 1 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Sementara pelanggaran terhadap transaksi non tunai akan diterapkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, kemudian wajib membayar 1% dari nilai transaksi dan maksimum Rp 1 miliar dan larangan penggunaan lalu lintas pembayaran.

"Sanksi mulai berlaku 1 Juli 2015," imbuh Eko.

(drk/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads