Dengan ini, masyarakat bisa lebih mudah, cepat, dan terjangkau dalam melakukan transfer dana melalui sistem kliring nasional.
Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Bramudija Hadionoto mengatakan, apabila sebelumnya layanan transfer dana melalui kliring dilakukan sebanyak 4 kali sehari, saat ini pelayanan ditambah menjadi 5 kali, yaitu pada pukul 09.00, 11.00, 13.00, 15.00, dan 16.15, sementara layanan kliring warkat debit ditingkatkan menjadi 4 kali, sebelumnya 1 kali. Biaya kliring maksimal ditentukan Rp 5.000 per transaksi.
"Biaya kliring maksimal Rp 5.000 dulu ada yang Rp 7.500, Rp 10.000, Rp 15.000, sekarang maksimal Rp 5.000, bisa lebih murah," kata dia saat konferensi pers di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Bramudija menyebutkan, dengan penambahan layanan tersebut, dana nasabah akan terkirim dalam jangka waktu maksimal 4 jam.
Bramudija menjelaskan, waktu transfer yang lebih cepat merupakan tahap pertama pengembangan layanan transfer dana dan kliring warkat debit dari dua tahap rencana pengembangan SKBI Generasi II.
Ke depan, BI akan mengembangkan layanan multiple transfer yaitu jasa layanan pemrosesan transaksi yang penerima maupun pengirimnya lebih dari satu pihak (multiple) guna memfasilitasi berbagai pembayaran/penagihan rutin.
Lebih jauh Bramudija menjelaskan, SKNBI Generasi II, yang layanannya dibuka dari pukul 06.30 hingga 16.00 WIB diperpanjang menjadi 9,5 jam (yang sebelumnya 8 jam), merupakan penyempurnaan dari SKNBI Generasi I, yang telah berjalan selama 10 tahun.
Penyempurnaan dalam SKNBI Generasi II juga mencakup perluasan akses kepesertaan terhadap penyelenggara transfer dana selain bank umum, yaitu menambah juga Penyelenggara Transfer Dana (PTD) non bank khusus untuk layanan transfer dana (kliring kredit). Hal ini memungkinkan masyarakat melakukan transfer dana ke seluruh wilayah Indonesia secara aman, murah, dan efisien.
Dalam rangka peningkatan perlindungan kepada nasabah, telah ditentukan kewajiban waktu pemrosesan transfer dana bagi bank pengirim dan bank penerima.
Bank pengirim harus meneruskan transfer dana paling lama 2 jam setelah menerima amanat dari nasabah, sedangkan bank penerima harus membukukan ke rekening nasabah paling lama 2 jam setelah setelmen di BI.
"Hari ini kirim, maksimal 2 jam harus sudah sampai dan dikreditkan," katanya.
Mengingat pelaksanaan kedua ketentuan ini memerlukan penyesuaian sistem internal di masing-masing peserta SKNBI Generasi II, maka diberlakukan masa transisi dan akan efektif pada tanggal 1 Januari 2016.
"Diberlakukan 1 Januari 2015. Kita berkeinginan dengan menurunkan harga ini masyarakat lebih gemar menggunakan non tunai. Kita berharap perbankan mendukung," tandasnya.
(drk/ang)











































