Bank Indonesia (BI) mulai memberlakukan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Generasi II pada 5 Juni 2015, yang merupakan lanjutan dari SKNBI Generasi I yang sudah berlaku sebelumnya.
Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Bramudija Hadionoto mengatakan, sudah ada dua perusahaan yang berniat membuka sistem layanan kliring BI yaitu Pos Indonesia dan Pegadaian.
"Yang ada dalam kajian kita Pegadaian dan PT Pos. PT Pos minta diajarin, sudah menunjukkan itikad. Pegadaian belum, tapi mereka sudah datang, nanti kliring bisa lewat Pegadaian," kata dia saat konferensi pers di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Dia menjelaskan, untuk bisa menjalankan sistem kliring milik BI, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi, misalnya minimal total aset yang dimiliki, modal, dan kantor cabang.
"Total aset Rp 1 triliun, modal Rp 500 miliar dan punya 20 cabang di seluruh provinsi di Indonesia. Jadi sekalian ikut financial inclusion," jelas dia.
Bramudija menyebutkan, melalui SKNB Generasi II biaya kliring jadi lebih murah, maksimal Rp 5.000 per transaksi.
"Biaya kliring maksimal Rp 5.000, dulu ada yang Rp 7.500, Rp 10.000, Rp 15.000, sekarang maksimal Rp 5.000, bisa lebih murah," imbuhnya.
(drk/ang)











































