Ada sanksi yang menghadang jika perbankan membebankan biaya kliring kepada nasabahnya lebih dari Rp 5.000 per transaksi. Bagaimana tanggapan perbankan nasional atas perubahan ini?
"Itu bagus, kan kliring itu mengikuti perkembangan IT (informasi dan teknologi), pembaruan sistem. Nggak masalah juga (biaya dibatasi), itu kan bagi bank bukan fokus pendapatan, pengganti biaya saja," ujar Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas kepada detikFinance, Kamis (11/6/2015).
Rohan menjelaskan, pembaruan sistem untuk layanan kliring memang perlu dilakukan agar layanan kepada nasabah lebih baik. Itu menjadi poin penting bagi perbankan. Dengan sistem yang mudah, layanan bisa lebih efisien.
"Sistem baru sekarang jauh lebih efisien, lebih murah, senang kita," ucap dia.
Menurut Rohan, melalui layanan kliring, masyarakat juga diajak untuk menerapkan gerakan transaksi non tunai yang dicanangkan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dibanding RTGS, masyarakat lebih banyak pakai kliring, karena kan kalau RTGS hanya untuk jumlah besar saja. Dengan aturan ini, makin berkurang penggunaan uang tunai," jelas dia.
Rohan menambahkan, sistem baru ini mulai diuji coba Bank Mandiri di dua lokasi yaitu Makassar dan Papua. Ini untuk mengetahui secara pasti, kesiapan sistem atau teknologi di daerah Indonesia timur.
"Kita mulai pilot project di beberapa wilayah hasilnya baik. Sudah mulai di 2 wilayah timur, Papua dan Makassar, SKNBI yang baru ini, harus implementasi dengan komputer biar sama dengan sistem yang dimiliki BI, kita terus lakukan pilot project sampai seluruh Indonesia sampai pas tanggal pemberlakuan di tahun depan, kita sudah siap," terang Rohan.
Secara terpisah, manajemen PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) juga mendukung kebijakan BI tersebut. Direktur Utama Bank Mayapada Haryono Tjahjarijadi mengatakan, pemberlakuan SKNBI Generasi II ini memberikan dampak yang positif baik bagi perbankan maupun nasabahnya.
Bagi bank tidak perlu lagi ada persaingan dan banting-bantingan harga, sementara bagi nasabah mendapatkan kemudahan layanan yang mudah dan murah.
"Kalau menurut saya SKNBI Generasi II, siklus bisa 5 kali dan pembatasan biaya, mengakibatkan bank-bank tidak saing-saingan dan banting harga," jelas dia kepada detikFinance.
Haryono menjelaskan, dengan pembaruan sistem tersebut layanan transfer dana semakin lancar dan mengurangi penggunaan uang tunai di masyarakat.
"Dengan siklus ditambah pemindahan uang makin lancar, supaya uang tidak kas-kasan lagi, jadi nggak perlu bayar kas, sudah lebih baik lagi, artinya sistem keuangan makin lancar," terang dia.
Haryono mengungkapkan, layanan kliring ini juga sekaligus sebagai dorongan kepada masyarakat untuk menggunakan transaksi non tunai seperti yang dicanangkan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Membuat kemudahan siapa pun buat transaksi, ditambah kemampuan mobile banking, internet banking sehingga cashless society, semua positif," katanya.
Dia menambahkan, meskipun biaya kliring dibatasi, ini tidak akan berpengaruh besar terhadap pendapatan perseroan.
"Bank tetap dapat untung, masyarakat diberi kemudahan, kita cari untung bukan dari kliring saja. Biaya kliring kita selama ini Rp 5.000-7.500, dipotong sedikit nggak apa-apa," kata Haryono.
"Biaya Rp 5.000 itu kan baru akan berlaku berlaku 1 Januari 2016 jadi belum diketahui pengaruhnya," kata Sekretaris Perusahaan BRI, Budi Satria, kepada detikFinance.
Selain itu, Budi mengatakan, penambahan layanan CN (kliring kredit) menjadi 5 kali/hari belum banyak berpengaruh terhadap jumlah transaksi, karena itu hanya menambah waktu kliring saja.
"Sebagai sarana saja, sedangkan orang melakukan kliring karena kebutuhan untuk melakukan pengiriman uang dalam jumlah besar secara cepat," jelas dia.
Data transaksi di BRI tanggal 1 Juni 2015, total CN +/- 55.000 transaksi per hari dan data transaksi RTGS tanggal 1 Juni sebanyak 7.290 transaksi.
"Biaya kliring kita Rp 15.000, RTGS Rp 30.000," sebut dia.
(drk/ang)











































