Bisa Jadi Alat Cuci Uang, Transaksi Gestun Diberantas

Bisa Jadi Alat Cuci Uang, Transaksi Gestun Diberantas

Dana Aditiasari - detikFinance
Jumat, 19 Jun 2015 17:00 WIB
Bisa Jadi Alat Cuci Uang, Transaksi Gestun Diberantas
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan memberantas praktik gesek tunai (gestun) yang saat ini masih marak dilakukan masyarakat. Sebab, praktik ini bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pencucian uang.

Untuk itu, BI memfasilitasi Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bersinergi dalam mendorong pemberantasan transaksi gestun.

Ketiga pihak sudah melakukan penandatanganan kerja sama Nota Kesepahaman Penutupan Pedagang (Merchant) Penarikan/Gesek Tunai pada 12 Juni 2015 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena sebenarnya uang yang ditarik dari praktik gestun tersebut bukan uang cuma-cuma. Itu adalah utang yang pada akhirnya tetap harus dibayar oleh pemilik kartu kredit," kata Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean saat temu media di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Gestun adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di merchant. Dengan melakukan gestun, pemilik kartu kredit seolah-olah berbelanja di merchant, namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai.

Praktik gestun dilarang Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

Pelarangan tersebut bertujuan, agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Sesuai dengan PBI tersebut, pihak acquirer wajib menghentikan kerjasama dengan merchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit.

Praktik gestun berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah. Hal ini selain merugikan konsumen, juga berimbas pada meningkatnya Non Performing Loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit.

Selain itu, gestun sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang. Transaksi gestun juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.

Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, para pelaku industri bersepakat untuk bekerjasama dalam memberantas gestun dengan menghentikan merchant pelaku gestun. Kesepakatan tersebut dilakukan oleh 23 bank penerbit kartu kredit dan 13 acquirer.

BI meminta dukungan para bank penerbit dan acquirer untuk memonitor, meminta klarifikasi, serta mengedukasi para merchant dan nasabah. BI mengharapkan bahwa setelah ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini bank penerbit dan acquirer dapat meminimalisasi praktik gestun.

(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads