Memerangi praktik tersebut, asosiasi pelaku industri perbankan yang tergabung dalam Asosiasi Sitem Pembayaran Indonesia (ASPI), Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) dan BI meneken nota kesepahaman untuk menarik mesin EDC di satu merchant yang terbukti melakukan praktik gestun.
General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Martha mengatakan, sebagian masyarakat masih tetap menggunakan jasa gestun sebagai solusi mendapatkan uang tunai secara mudah dan praktis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gestun sendiri, adalah praktik menarik uang tunai hingga batas penggunaan kartu kredit dengan menggesekkan kartu kredit di mesin electronic data captrue (EDC) di merchant atau toko. Pemilik toko akan memberikan uang tunai ke pada pemegang kartu kredit sesuai dengan batas maskimal penggunaan kartu kredit yang bersangkutan.
Secara sepintas, praktik ini merupakan solusi jangka pendek yang membantu masyarakat untuk memperoleh dana tunai untuk berbagai keperluan. Namun praktik gestun justru akan menjerat nasabah kartu kredit dalam utang yang semakin lama semakin membengkak.
"Karena sebenarnya uang yang ditarik dari praktik gestun tersebut bukan uang cuma-cuma. Itu adalah utang yang pada akhirnya tetap harus dibayar oleh pemilik kartu kredit," kata Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean dalam kesempatan yang sama.
(dna/ang)











































