Pembentukan RUU JPSK yang nantinya akan disahkan menjadi UU JPSK ini, sebagai protokol antisipasi jika terjadinya krisis di sektor keuangan.
"RUU JPSK sudah di meja Sekneg, dalam waktu dekat akan dikirim presiden ke DPR, jadi saya merasa respons pemerintah menyiapkan UU JPSK sesuai harapan kami," kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, di kantor perwakilan BI DKI Jakarta, Jl Juanda No.28, Jakarta, Senin (22/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Justru saya melihat kemarin ada proposal dari utang Yunani yang tidak ada titik temu, sebetulnya kalau yunani mau menerima (restrukturisasi utang), bisa tersedia dana sampai 7,2 miliar euro, itu bisa untuk dipakai memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo akhir Juni, akhir pekan lalu terlihat ada satu ketidaksepahaman, jadi hari ini masih akan ada pembicaraan akhir tentang bagaimana Yunani menyikapi itu," jelas Agus.
Menurut Agus Marto, bila masalah di Yunani tidak segera teratasi, bisa berdampak pada perekonomian global termasuk Indonesia.
Meski demikian, Agus meyakini, Indonesia masih akan tetap bisa bertahan dengan hantaman krisis global. Pihaknya sudah mengantisipasi berbagai risiko termasuk pendalaman pasar keuangan.
"Kami sudah ikuti sejak 2011 gejolak yang ada di Yunani, berdampak pada negara berkembang, saya tegaskan Indonesia sudah mengantisipasi hal itu dan kami yakin bahwa nilai tukar tetap akan terjaga stabilitasnya meski kami lihat sampai dengan pekan lalu depresiasi ada dikisaran 7,5% year to date, tapi dibanding Basil 16%, Turki 15%, dan Indonesia kondisinya sama dengan Malaysia, jadi akan bisa terlewati kondisi ekonomi, masih dapat dikatakan baik," tandasnya.
(drk/dnl)











































