Tak Hanya KPR, DP Kredit Motor Juga Turun Jadi 20%

Tak Hanya KPR, DP Kredit Motor Juga Turun Jadi 20%

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Rabu, 24 Jun 2015 16:19 WIB
Tak Hanya KPR, DP Kredit Motor Juga Turun Jadi 20%
Jakarta - Selain memperlonggar aturan pembayaran kredit kepemilikan rumah (KPR) dan apartemen (KPA), Bank Indonesia (BI) juga memberikan menurunkan kredit sepeda motor.

Mulai 18 Juni 2015, nilai Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) atau disebut Loan to Value (LTV) dinaikkan, sehingga uang muka atau Down Payment (DP) yang dibayar konsumen lebih ringan.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/10/PBI/2015 mengenai Rasio LTV atau Rasio Financing To Value, untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian disampaikan Direktur Departemen Kebijakan Makro Prudential BI Yati Kurniati, saat jumpa pers di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Yati menyebutkan, uang muka untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dan Pembiayaan Kendaraan Bermotor Syariah (KKB Syariah) sudah diturunkan.

Jenis kendaraan roda dua, kredit/pembiayaan baik konvensional maupun syariah masing-masing 20%. Untuk roda tiga atau lebih yang non produktif masing-masing 25%, dan roda tiga atau lebih untuk fungsi produktif masing-masing 20%.

Kriteria kendaraan yang bisa mendapatkan keringanan DP tersebut untuk tujuan produktif adalah yang memenuhi salah satu syarat, yaitu merupakan kendaraan yang memiliki izin untuk angkutan orang atau barang yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Atau diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu, yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dari usaha yang dimilikinya.

"Uang muka KKB, semula roda dua 25 persen, roda dua lebih atau tidak produktif 30 persen. Sekarang KKB diturunkan uang mukanya jadi 20% dan 25%," kata Yati.

(drk/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads