Kartu Kredit Bermasalah 8,7 %

Per Desember 2004

Kartu Kredit Bermasalah 8,7 %

- detikFinance
Senin, 21 Feb 2005 14:27 WIB
Jakarta - Berdasarkan perhitungan Bank Indonesia (BI), jumlah kartu kredit bermasalah yang dikeluarkan perbankan hingga Desember 2004 mencapai 8,7 persen atau senilai Rp 1,02 triliun dari total kredit perbankan untuk kartu kredit sebesar Rp 11,7 triliun. Hal tersebut disampaikan Direktur akuntansi dan sistem pembayaran BI Mohammad Ishak disela-sela penandatanganan perjanjian kerjasama penyelenggaraan kegiatan bulan pengaduan konsumen kartu kredit dan ATM dengan YLKI di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (21/2/2005)."Sampai Desember 2004, dari total kredit perbankan secara umum sebesar Rp 526,5 triliun, alokasi untuk kartu kredit hanya 11,7 persen, atau 2,28 persen dimana NPL-nya 8,7 persen," kata Ishak. Ishak menjelaskan kategori kartu kredit yang bermasalah tersebut meliputi kategori diragukan, kurang lancar dan macet. "Terus terang tahun lalu memang kita tidak terlalu mengawasi kartu kredit, disamping saat ini terlihat perbankan kurang hati-hati dan terkesan jor-joran untuk memenuhi target," ujarnya.Menurut Ishak, BI saat ini telah mengeluarkan PBI No 6/30/PBI/2004 tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang berlaku sejak 28 Desember 2004 lalu. Diharapkan PBI ini bisa semakin mengurangi angka NPL kartu kredit. Tahun 2005 ini dengan adanya aturan dan pengawasan yang ketat, NPL karetu kredit diharaopkan bisa ditekan dibawah 5 persen. Wajib Gunakan ChipPada kesempatan yang sama Ishak juga menyampaikan bahwa BI mulai 2006 mewajibkan seluruh kartu kredit menggunakan chip, terutama bagi nasabah baru. Hal ini dilakukan agar kartu kredit susah dipalsukan. "Memang itu butuh waktu dan butuh biaya yang besar karena jumlah nasabah kartu kredit saat ini 7,5 juta. Makanya perlu transisi. Tahun 2006 bagi nasabah baru wajib harus sudah menggunakan chip," tambah Ishak.Selain itu, tambak Ishak, guna menghindari adanya NPL atau kredit macet yang tinggi dan nasabah yang nakal, maka perbankan bisa saja mengeluarkan daftar negatif yang bisa diakses oleh semua bank sehingga nasabah yang masuk dalam daftar itu tidak bisa memperoleh kartu kredit di tempat lain. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads