BI Takkan Halangi Rencana Ditjen Pajak Akses Info Nasabah

BI Takkan Halangi Rencana Ditjen Pajak Akses Info Nasabah

- detikFinance
Senin, 21 Feb 2005 15:29 WIB
Jakarta - Bank Indonesia berharap rencana Ditjen Pajak untuk bisa mengakses informasi nasabah kartu kredit tidak mengganggu perkembangan kartu kredit. Oleh karenanya, BI meminta dibuat peraturan yang jelas untuk mengatur kemungkinan bisa masuknya Ditjen Pajak mengakses informasi nasabah kartu kredit. Hal tersebut disampaikan Direktur akuntansi dan sistem pembayaran BI Mohammad Ishak disela-sela penandatanganan perjanjian kerjasama penyelenggaraan kegiatan bulan pengaduan konsumen kartu kredit dan ATM dengan YLKI di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (21/2/2005)."Buatlah peraturan yang jelas untuk bisa masuk. Kita tidak pernah menghalang-halangi. Tapi jangan sampai perkembangan kartu kredit terhalangi karena aparat pajak masuk," kata Ishak. Ia menambahkan, rencana Ditjen Pajak itu perlu diperjelas. Karena dari sisi BI, jika hal itu dianggap menguntungkan bagi pemerintah, maka akan didukung. Namun tetap pelaksanaannya harus hati-hati. "Kartu kredit itu kan untuk belanja. Nah, saat belanja itu sudah ada pajaknya. Demikian juga sudah ada PPh. BI sendiri sebenarnya sangat mendukung. Tapi kalau sudah dipajaki, terus Ditjen Pajak mau apa lagi," tanya Ishak.Sementara Ketua Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Budi Setiawan menyatakan, perlu dibuat aturan yang tepat mengenai rencana Ditjen Pajak mengakses data nasabah. Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap kartu kredit tidak hilang. "Selama rencana itu berdampak positif, tentunya kita mendukung," tegasnya.Di tempat yang sama, Ketua YLKI Indak Suksmaningsih justru mengkritik rencana Ditjen Pajak itu. Menurutnya, Ditjen Pajak dianggap hanya berani menarik pajak pada kelompok kecil. "Dari 7,5 juta pelanggan, paling yang besar hanya 1 juta pelanggan. Sisanya recehan. Kenapa Ditjen Pajak tidak cari yang lain saja, misalnya yang besar-besar itu," ujarnya.Sebelumnya, Ditjen Pajak ingin meluruskan berbagai peraturan yang dianggap menghambat penerimaan pajak karena dengan aturan yang saat ini ada, Ditjen Pajak kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 600 triliun lebih. Salah satu yang ingin diluruskan adalah diberikannya akses bagi Ditjen Pajak untuk mengetahui data nasabah kartu kredit. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads