Iuran Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Ditetapkan 3%

Iuran Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Ditetapkan 3%

Muhammad Taufiqqurahman - detikFinance
Selasa, 30 Jun 2015 18:46 WIB
Jakarta - Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan akhirnya memutuskan iuran wajib pensiun untuk seluruh pekerja di Indonesia adalah 3% dari gaji bulanan. Dari iuran tersebut 2% ditanggung perusahaan dan sisanya dibayarkan pekerja.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, pemerintah tidak bisa menetapkan iuran pensiun langsung tinggi seperti usulan awal yakni 8%.

"Bertahap karena tidak mungkin langsung tinggi. Karena kalau langsung tinggi berarti pengusahanya dan juga buruhnya langsung bayar mahal. Bertahap," jelas JK di kantornya, Jakarta, Selasa (30/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu berapa lama kenaikannya? JK mengatakan, sudah ada rumusannya, bisa sampai 15 tahun bertahapnya.

BPJS Ketenagakerjaan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2015 besok. Seluruh perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya untuk mengikuti iuran pensiun tersebut.

(dnl/ang)

Hide Ads