Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, pemerintah tidak bisa menetapkan iuran pensiun langsung tinggi seperti usulan awal yakni 8%.
"Bertahap karena tidak mungkin langsung tinggi. Karena kalau langsung tinggi berarti pengusahanya dan juga buruhnya langsung bayar mahal. Bertahap," jelas JK di kantornya, Jakarta, Selasa (30/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPJS Ketenagakerjaan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2015 besok. Seluruh perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya untuk mengikuti iuran pensiun tersebut.
(dnl/ang)