Sejak 2005, LPS Bayar Klaim Nasabah Bank Likuidasi Rp 767 M

Sejak 2005, LPS Bayar Klaim Nasabah Bank Likuidasi Rp 767 M

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Selasa, 30 Jun 2015 20:05 WIB
Sejak 2005, LPS Bayar Klaim Nasabah Bank Likuidasi Rp 767 M
Jakarta - Hingga Mei 2015, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim simpanan nasabah Rp 767 miliar. Klaim ini merupakan akumulasi dari tahun 2005, untuk nasabah dari 63 bank yang telah dilikuidasi, yaitu 62 BPR dan 1 bank umum.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Ferdinand D Purba, saat buka puasa bersama media di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (30/6/2015).

"Hingga 31 Mei klaim yang dibayar Rp 767 miliar, angka ini kumulatif sejak LPS berdiri tahun 2005," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPS mencatat, premi penjaminan hingga Mei 2015 tercatat Rp 47 triliun dengan hasil investasi Rp 17 triliun. Investasi tersebut ditempatkan di Surat Berharga Negara (SBN), nilai total yang dikelola mencapai Rp 53,08 triliun hingga Mei 2015. Total cadangan penjaminan tercatat Rp 33,73 triliun.

"Premi dipungut 0,1 persen dari total DPK (dana pihak ketiga) di bank secara semesteran, setahun 0,2 persen dari DPK. Kita investasikan di SBI (sertifikat Bank Indonesia) dan SBN," sebut dia.

Hingga Mei 2015, aset LPS mencapai Rp 55,3 triliun. Ada pun surplus bersih setelah pajak periode Januari-Mei 2015 sebesar Rp 4,9 triliun, yang merupakan hasil dari pendapatan premi penjaminan dan hasil pengembangannya.

Dari sisi pelaksanaan proses likuidasi, LPS bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk berupaya melakukan optimalisasi recovery rate (pemulihan aset bank likuidasi) dan mengurangi moral hazard dari debitur-debitur bank yang dilikuidasi.

Ini merupakan bagian dari pelaksanaan MoU LPS dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

"Dari 63 yang dilikuidasi, 47 sudah selesai sampai pengakhiran badan hukum, yang 16 masih berlangsung yaitu 11 bank akan selesai di 2015, berarti di 2016 akan menangani 5 bank," pungkasnya.

(drk/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads