Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Ferdinand D Purba, saat buka puasa bersama media di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (30/6/2015).
"Hingga 31 Mei klaim yang dibayar Rp 767 miliar, angka ini kumulatif sejak LPS berdiri tahun 2005," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Premi dipungut 0,1 persen dari total DPK (dana pihak ketiga) di bank secara semesteran, setahun 0,2 persen dari DPK. Kita investasikan di SBI (sertifikat Bank Indonesia) dan SBN," sebut dia.
Hingga Mei 2015, aset LPS mencapai Rp 55,3 triliun. Ada pun surplus bersih setelah pajak periode Januari-Mei 2015 sebesar Rp 4,9 triliun, yang merupakan hasil dari pendapatan premi penjaminan dan hasil pengembangannya.
Dari sisi pelaksanaan proses likuidasi, LPS bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk berupaya melakukan optimalisasi recovery rate (pemulihan aset bank likuidasi) dan mengurangi moral hazard dari debitur-debitur bank yang dilikuidasi.
Ini merupakan bagian dari pelaksanaan MoU LPS dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
"Dari 63 yang dilikuidasi, 47 sudah selesai sampai pengakhiran badan hukum, yang 16 masih berlangsung yaitu 11 bank akan selesai di 2015, berarti di 2016 akan menangani 5 bank," pungkasnya.
(drk/dnl)











































