Berani Transaksi Tak Pakai Rupiah, Hukumannya Denda Sampai Penjara

Berani Transaksi Tak Pakai Rupiah, Hukumannya Denda Sampai Penjara

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Rabu, 01 Jul 2015 10:21 WIB
Jakarta - Terhitung mulai 1 Juli 2015, Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh transaksi di dalam negeri baik tunai maupun non tunai menggunakan rupiah. Bagi yang melanggar, akan ada sanksi dari denda hingga penjara. Sanksi mulai berlaku 1 Juli 2015.

BI telah mengeluarkan Surat Edaran BI (SEBI) No.17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015, tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam surat edaran yang dikutip, Rabu (1/7/2015), BI akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan transaksi di dalam negeri, baik transaksi langsung atau tunai maupun tidak langsung atau non tunai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pengawasan transaksi tunai, BI bekerjasama dengan penegak hukum melalui MoU antara BI dengan Kapolri.

Terhadap pelanggaran transaksi tunai akan dikenakan sanksi pidana, yaitu kurungan maksimum 1 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Sementara pelanggaran terhadap transaksi non tunai akan diterapkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, kemudian wajib membayar 1% dari nilai transaksi dan maksimum Rp 1 miliar, dan larangan penggunaan lalu lintas pembayaran.

(drk/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads