BI telah mengeluarkan Surat Edaran BI (SEBI) No.17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015, tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam surat edaran yang dikutip, Rabu (1/7/2015), BI akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan transaksi di dalam negeri, baik transaksi langsung atau tunai maupun tidak langsung atau non tunai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap pelanggaran transaksi tunai akan dikenakan sanksi pidana, yaitu kurungan maksimum 1 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.
Sementara pelanggaran terhadap transaksi non tunai akan diterapkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, kemudian wajib membayar 1% dari nilai transaksi dan maksimum Rp 1 miliar, dan larangan penggunaan lalu lintas pembayaran.
(drk/dnl)











































