Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi denda hingga penjara. Sanksi pun mulai diberlakukan 1 Juli 2015.
BI akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan transaksi di dalam negeri, baik transaksi langsung atau tunai maupun tidak langsung atau non tunai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, Pelindo IV mendukung kebijakan BI terkait penerapan penggunaan rupiah di dalam negeri.
"Kami sudah ikuti aturan BI. Semua pakai rupiah, tapi kalau transaksi kemarin yang pakai dolar, tapi notanya baru keluar hari ini, itu tetap dilanjutkan, tapi untuk aktivitas hari ini semuanya sudah pakai rupiah," jelas dia.
Terkait itu, Mulyono mengatakan, pihaknya akan mulai memberlakukan lindung nilai atau hedging atas utang dolarnya. Saat ini, total utang operator pelabuhan Makassar ini mencapai US$ 30 juta.
"Kami akan mulai menerapkan hedging, kebetulan pinjaman dalam dolar tapi tidak banyak. Pinjaman tetap bisa dalam dolar, hanya transaksi saja yang tidak boleh," tukasnya.
(drk/dnl)











































