Para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengaku kaget setelah tahu dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diambil setelah terdaftar sebagai anggota selama 10 tahun.
Sigit Prasetio, salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengajukan klaim di BPJS Ketenagakerjaan cabang Fatmawati, mengungkapkan kekecewaannya.
"Ini konyol sekali. Mei saya datang ke sini untuk mengurus non aktifnya (kepesertaan). Tiba-tiba ada peraturan baru, dan parahnya ini baru ditempel. Ini kan parah sekali," ujarnya kepada detikFinance, Rabu (1/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit yang sudah bekerja lebih dari lima tahun itu mengaku sengaja melepas kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan supaya bisa mencairkan JHT untuk keperluan lebaran.
"Jadi saya datang lagi bulan Juli mau klaim ke sini Juli, dan ternyata peraturan sudah ganti. Seenaknya saja ganti peraturan mendadak, paling tidak kalau ada peraturan baru dikasih tahu bulan lalu," ujarnya.
Sigit mengaku mulai bekerja dan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2009 lalu. Ia keluar dari pekerjaannya, sekalian menarik JHT dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau tahu begini repot, harus menunggu umur 56 tahun atau mati baru bisa dapat, itu juga cuma 10%. Paling nilainya 1 bulan gaji. Padahal lagi butuh uang buat lebaran," jelasnya.
Dalam peraturan yang baru itu, saldo JHT yang dapat diambil hanya 10% jika diambil sebelum masa pensiun alias 56 tahun. Sementara untuk pembiayaan perumahan saldo yang dapat diambil hanya 30%.
Namun jika peserta memutuskan untuk keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum berumur 56 tahun dan sudah 10 tahun terdaftar, maka JHT akan dicairkan sepenuhnya. (ang/dnl)











































