Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengubah syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) jadi 10 tahun dari sebelumnya 5 tahun. Banyak warga kecewa atas peraturan baru ini.
Salah satunya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan, Andriani, berniat mencairkan JHT untuk menambah dana uang muka (down payment/DP) pembelian rumah.
"Saya kira bisa klaim hari ini buat tambahan DP kredit rumah. Kenapa bulan Mei nggak ngomong. Enggak ada pemberitahuan. Jelas kita rugi sekali," katanya kepada detikFinance, Rabu (1/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berharap, BPJS Ketenagakerjaan bisa mengerti kebutuhan para pesertanya, terutama menjelang hari raya Idul Fitri yang biasanya jadi banyak kebutuhan.
"Mau kebutuhan lebaran segala macam dan tambahin DP rumah, BPJS harusnya mah pengertian sedikit," ujarnya.
Andriani mengaku sudah mengajukan penonaktifan anggota BPJS Ketenagakerjaan pada Mei lalu. Ia pun kaget dalam waktu satu bulan ada peraturan baru yang ia tidak ketahui sebelumnya.
"Kesalnya ya itu, nggak ada pemberitahuan," ujarnya. (ang/dnl)











































