Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengubah syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) jadi 10 tahun. Peserta yang baru bergabung 5 tahun belum berhak cairkan JHT.
Akibatnya, banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kecewa karena butuh waktu lama untuk mencairkan dana yang disetornya selama bekerja.
"Untuk masalah yang perubahan dari 5 tahun ke 10 tahun, ini kan yang lagi banyak dikomplain. Kondisi ini Kami lagi sampaikan Depnaker (Kemenaker) bagaimana baiknya. Kami belum ada solusi untuk itu buat mau yang mau ambil uangnya sekarang tapi terhambat gara-gara aturannya berubah jadi 10 tahun," kata VP Communication Division BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik kepada detikFinance, Rabu (1/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dananya tidak akan hilang. Itu akan tetap kita kembangkan dalam berbagai sarana investasi, jadi nanti dananya bahkan bertambah, tapi baru bisa diambil kalau sudah 10 tahun," ujarnya.
"Saya nggak tahu kenapa banyak masyarakat yang nggak tahu. Kita sudah tempelkan pengumuman sebenarnya. Tapi memang kondisinya mungkin masyarakat juga belum tahu atau memang belum paham. Dana aman kok," ujarnya.
(ang/dnl)











































