Pensiun Sebelum 10 Tahun Bekerja, Bagaimana Nasib JHT?

Pensiun Sebelum 10 Tahun Bekerja, Bagaimana Nasib JHT?

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 01 Jul 2015 15:48 WIB
Pensiun Sebelum 10 Tahun Bekerja, Bagaimana Nasib JHT?
Jakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai beroperasi secara penuh mulai hari ini. Sejumlah aturan baru pun muncul.

Jika sebelumnya syarat pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) minimal keikutsertaan 5 tahun, kini BPJS Ketenagakerjaan mengubahnya menjadi minimal 10 tahun kepesertaan.

Aturan ini membuat masyarakat kebingungan dan khawatir terhadap nasib dana iuran JHT, terutama masyarakat yang telah berhenti bekerja atau tidak lagi membayar iuran BPJS sebelum masa kepesertaan mencapai 10 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nutri, salah seorang petugas layanan pelanggan di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Fatmawati mengatakan, dana JHT yang dititipkan pekerja tetap utuh, dan terus dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan meski peserta telah berhenti bekerja atau menjadi anggota non aktif.

"Mau dia bekerja 4 tahun, 6 tahun, atau 10 tahun sekalipun, JHT baru bisa diambil seluruhnya saat peserta berumur 56 tahun. Atau belum masuk usia 56 tahun tapi sudah jadi peserta selama 10 tahun juga sudah bisa dicairkan, tapi hanya sebagian 10% atau 30% saja," kata Nutri kepada detikFinance, Rabu (1/7/2015).

Dia menuturkan, peserta belum menginjak usia 56 tahun tapi sudah ikut program iuran selama 10 tahun bisa tetap mengambil sebagian saldo JHT.

"Rinciannya baru bisa diambil hanya 10% kalau untuk keperluan persiapan hari tua, dan 30% untuk pembiayaan rumah pertama, dan hanya bisa pilih salah satunya," ungkap Nutri.

Aturan ini, sambungnya, merupakan regulasi baru pasca beroprasinya BPJS Ketenagakerjaan secara penuh. Aturan yang dimaksud Nutri adalah UU No 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 Ayat 1-5.

Dalam UU tersebut, pengambilan seluruh saldo JHT, baru bisa dilakukan jika peserta telah mencapai usia 56 tahun, meninggal, mengalami cacat, atau keluar dari kepesertaan.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads