Fenomena 'redenominasi' atau menghilangkan 6 angka nol dalam banderol harga kerap ditemui di beberapa toko seperti di Jakarta Design Center (JDC), Slipi, Jakarta Barat. Konsep redenominasi memang belum berlaku secara resmi oleh Bank Indonesia dan pemerintah, yang berencana hanya menghapus 3 angka nol.
Penelusuran detikFinance di JDC yang merupakan pusat furniture, home store and building ini menawarkan berbagai produk perangkat kitchen set, peralatan ruang tamu, peralatan kamar mandi, di bangunan berlantai 5 ini. Namun yang menarik, ada fenomena redenominasi dan transaksi pembelian pakai dolar.
Seorang pria penjaga toko peralatan dan kebutuhan kamar mandi di JDC mengungkapkan, tampilan banderol harga dengan memangkas tiga angka nol ada sejak lama di tokonya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, di toko ini juga melayani pembayaran dengan dolar AS selain mata uang rupiah, meskipun dibanderol dengan harga rupiah. Hal ini karena pembelinya dari orang asing.
Misalnya untuk produk wastafel seharga Rp 19.250.000 hanya ditulis 19,250. Selain itu, produk keramik untuk wastafel dengan harga Rp 3.650.000 hanya ditulis 3,650.
"Tarif dan banderol pakai rupiah dari dulu," katanya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh penjaga toko produk furnitur yang tak disebutkan namanya. Menurut penjaga toko tersebut pihaknya sudah biasa menerima dolar AS sebagai transaksi pembelian. Meskipun harga dan banderol dipatok dengan rupiah.
"Mau bayar pakai rupiah atau dolar? kalau mau bayar pakai dolar, kita bisa kok ditransfer," tanya penjaga toko tersebut.
Ia mengatakan, biasanya bila pembeli yang akan membayar dengan mata uang asing, maka pihaknya akan mengkonversi dengan kurs rupiah terkini.
"Karena kita itu pembelinya ada yang dari Singapura, Malaysia, orang asing ke sini, mereka maunya pakai dolar, nggak apa-apa tinggal kita konversi ke rupiah," katanya beralasan.
Hal yang sama juga terjadi dengan toko furnitur lainnya, misalnya harga seperangkat sofa yang bisa mencapai ratusan juta, di toko ini bisa ditebus dengan mata uang dolar. Meskipun harga atau banderolnya pakai rupiah.
"Kita pakai banderol rupiah tapi bisa bayar pakai dolar, tinggal dikonversi. Banyak yang pakai dolar," kata seorang penjaga toko furnitur lainnya di JDC.
Sebagian dari para penjaga toko ada yang sudah tahu soal kewajiban mata uang rupiah dalam transaksi di dalam negeri. Namun ada juga yang belum tahu soal ketentuan tersebut.
"Kalau itu saya nggak tahu soal aturan BI. Kalau di sini transaksi bisa pakai dolar banyak," kata penjaga toko tersebut.
Seperti diketahui mulai 1 Juni 2015, Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh kegiatan transaksi di Indonesia baik tunai maupun non tunai menggunakan rupiah. Sanksinya berlaku 1 Juli 2015.
(hen/dnl)











































