Sekjen Gabungan Importir Seluruh Indonesia (Ginsi) Ahmad Ridwan Tento mengatakan sebelum adanya ketentuan dari Bank Indonesia (BI) soal wajib transaksi rupiah, pengguna jasa harus membayar Terminal Handling Charge (THC) dalam bentuk dolar AS.
"Bagi kami importir lebih suka pakai rupiah, jadi kami tak perlu susah-susah cari dolar lagi, selama ini pakai banknote," kata Ridwan kepada detikFinance, Rabu (1/7/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktunya lebih ringkas, kan harusnya kita antre beli dolar, sekarang gak lagi. Juga bisa memangkas dwelling time," katanya.
Menurutnya, transaksi jasa pelabuhan memang wajib pakai rupiah, namun patokannya masih pakai dolar. Baginya yang terpenting adalah kurs yang dipakai tak mudah naik atau turun.
"Bisa pakai kurs setengah dari BI saja," katanya.
Direktur Keuangan Pelindo III, Saefudin Noer pernah mengatakan penghitungan jasa kepelabuhanan luar negeri akan menggunakan acuan tarif saat ini (valas) dengan kurs transaksi jual penutupan BI satu hari sebelumnya. Langkah penyesuaian lainnya ialah modifikasi aplikasi SIUK untuk formulasi penghitungan nota tagihan (pra nota).
Noer mengatakan sesuai surat Direksi dan kesepakatan antara Pelindo I, II, III, dan IV, dilakukan sentralisasi entry kurs valas harian dengan menggunakan kurs jual penutupan BI satu hari sebelum pelayanan selesai.
Seperti diketahui mulai 1 Juni 2015, Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh kegiatan transaksi di Indonesia baik tunai maupun non tunai menggunakan rupiah. Sanksinya berlaku 1 Juli 2015.
Selama ini, penggunaan dolar dalam transaksi bisnis pelabuhan di dalam negeri mencakup pembayaran Terminal Handling Charge (THC) dan Container Handling Charge (CHC), yang dipatok dengan tarif dolar AS yang diatur oleh regulator.
Container handling charges (CHC) adalah biaya yang dikenakan oleh operator terminal peti kemas kepada kepada perusahaan pelayaran sejak kapal sandar, membongkar muatan hingga menumpuk peti kemas di lapangan pelabuhan.
Sedangkan, pungutan THC diambil oleh perusahaan pelayaran asing. Perusahaan pelayaran mengenakan THC kepada pemilik barang untuk kompensasi biaya pengumpulan dan pengangkutan petikemas kosong dari dan ke pelabuhan muat atau repo. Pelaksanaan pemungutan THC di Indonesia dilakukan oleh pelayaran nasional yang menjadi agen di dalam negeri.
(hen/rrd)











































