Perusahaan Migas Asing Butuh 6 Bulan Terapkan Transaksi Wajib Rupiah

Perusahaan Migas Asing Butuh 6 Bulan Terapkan Transaksi Wajib Rupiah

Dana Aditiasari - detikFinance
Rabu, 01 Jul 2015 17:46 WIB
Perusahaan Migas Asing Butuh 6 Bulan Terapkan Transaksi Wajib Rupiah
Jakarta - Perusahaan minyak dan gas bumi (migas) asing yang beroperasi di Indonesia mengaku siap untuk melaksanakan Peraturan Bank Indonesia (BI) No. 17/3/PBI/2015, tentang kewajiban penggunaan rupiah di dalam negeri. Namun meminta waktu transisi paling lambat 6 bulan.

"SKK Migas sudah berkoordinasi dengan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama/perusahaan minyak). Sudah disampaikan juga ke para KKKS mengenai implementasi aturan BI. Memang ada tanya jawab, tapi mereka siap," kata Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (1/7/2015).

Amien mengungkapkan, secara umum, KKKS lebih memahami kerena sudah sejak lama mengikuti rencana penerapan aturan BI tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya, kami akan sampaikan ke para vendor yang melayani KKKS, untuk ikut mendukung upaya ini dan menerapkan transaksi rupiah," ungkapnya.

Kesiapan para KKKS menggunakan rupiah ini, tapi memerlukan waktu transisi selama 6 bulan. Transaksinya juga tertentu misalnya sewa kantor/rumah/kenderaan, gaji karyawan Indonesia, dan berbagai support services.

Tetapi, bila ada transaksi penggunaan dolar sudah ditentukan dalam kontrak-kontrak migas, maka harus menunggu kontrak selesai terlebih dahulu, lalu selanjutnya dalam penyusunan kontrak baru, setiap transaksi menggunakan rupiah.

Perusahaan migas tidak bisa mengikuti aturan Bank Indonesia, atau meminta pengecualian untuk transaksi pembayaran gaji karyawan asing expatriate, sewa kapal, sampai biaya yang dikeluarkan dalam pengeboran sumur migas di Indonesia.

"Tapi bagi vendor-vendor dalam negeri yang membantu perusahaan asing melakukan pengeboran minyak, semua transaksinya menggunakan rupiah," tutup Amien.

(rrd/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads