"SKK Migas sudah berkoordinasi dengan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama/perusahaan minyak). Sudah disampaikan juga ke para KKKS mengenai implementasi aturan BI. Memang ada tanya jawab, tapi mereka siap," kata Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (1/7/2015).
Amien mengungkapkan, secara umum, KKKS lebih memahami kerena sudah sejak lama mengikuti rencana penerapan aturan BI tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesiapan para KKKS menggunakan rupiah ini, tapi memerlukan waktu transisi selama 6 bulan. Transaksinya juga tertentu misalnya sewa kantor/rumah/kenderaan, gaji karyawan Indonesia, dan berbagai support services.
Tetapi, bila ada transaksi penggunaan dolar sudah ditentukan dalam kontrak-kontrak migas, maka harus menunggu kontrak selesai terlebih dahulu, lalu selanjutnya dalam penyusunan kontrak baru, setiap transaksi menggunakan rupiah.
Perusahaan migas tidak bisa mengikuti aturan Bank Indonesia, atau meminta pengecualian untuk transaksi pembayaran gaji karyawan asing expatriate, sewa kapal, sampai biaya yang dikeluarkan dalam pengeboran sumur migas di Indonesia.
"Tapi bagi vendor-vendor dalam negeri yang membantu perusahaan asing melakukan pengeboran minyak, semua transaksinya menggunakan rupiah," tutup Amien.
(rrd/hen)











































