Dengan adanya kebijakan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di dalam negeri, diperkirakan setengah atau 50% investasi atau transaksi di hulu migas US$ 15 miliar/tahun bisa menggunakan rupiah.
"Data di SKK (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi) belanja atau transaksinya mencapai US$ 15 miliar/tahun. Secara umum lebih dari separoh transaksi bisa potensial dikonversikan ke rupiah," kata Menteri ESDM Sudirman Said, ditemui di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (1/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini transaksi-transaksi yang pakai mata uang asing. Padahal transaksi barang dan jasa ini dilakukan antar sesama badan usaha Indonesia. Jadi bisa dikonversikan ke rupiah, karena para pihak yang terikat sama-sama badan usaha Indonesia," ungkapnya.
Namun, para perusahaan hulu migas masih membutuhkan waktu minimal 6 bulan, sebagai masa transisi penggunaan rupiah dalam belanja di dalam negeri.
(rrd/hen)











































