Bagi yang melanggar, akan ada sanksi dari denda hingga penjara. Sanksi mulai berlaku 1 Juli 2015.
Namun, hingga aturan diberlakukan, masih ada saja masyarakat bertransaksi di dalam negeri menggunakan dolar, seperti yang terjadi di kawasan pertokoan furniture Jakarta Design Center (JDC) Slipi, Jakarta Barat. Apa tanggapan BI?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan, sejauh ini pihaknya terus melakukan pertemuan dengan para pengusaha untuk melakukan sosialisasi terkait aturan ini. Hasilnya, kata dia, secara keseluruhan pengusaha mendukung transaksi rupiah di wilayah NKRI.
"Itu satu mandat yang harus kita lakukan, berbagai pertemuan menunjukkan pengusaha mendukung," katanya.
Meski begitu, Perry menjelaskan, ada pengecualian untuk bisa bertransaksi dalam mata uang dolar. Pos-pos ini bebas dari ancaman sanksi.
"Ada pengecualian, seperti transaksi APBN, hibah luar negeri, perdagangan internasional kayak ekspor impor, utang dalam bentuk valas.
"Ini kalau transaksi penduduk Indonesia dengan Indonesia kenapa nggak pakai rupiah, itu menimbulkan instabilitas dari pergerakan nilai tukar," pungkasnya.
(drk/ang)











































