Sebelumnya, JHT ini bisa dicairkan jika sudah 5 tahun jadi anggota. Nilainya pun bisa diambil seluruhnya setelah 5 tahun. Kini, setelah 10 tahun pun dana JHT hanya bisa diambil maksimal 30% saja.
Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan, keputusan peraturan baru ini sudah tepat. Sebab, dana JHT ini harus digunakan pada waktu yang tepat, yaitu saat pensiun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa peserta BPJS Ketenagakerjaan memprotes kebijakan ini. Salah satunya ada yang mencairkan untuk kebutuhan lebaran, sedangkan satu lagi untuk tambahan uang muka rumah.
(ang/dnl)











































