Menaker: Namanya Jaminan Hari Tua, Dipakai Kalau Sudah Tidak Produktif

Menaker: Namanya Jaminan Hari Tua, Dipakai Kalau Sudah Tidak Produktif

Rangga Rahadiansyah - detikFinance
Rabu, 01 Jul 2015 20:00 WIB
Menaker: Namanya Jaminan Hari Tua, Dipakai Kalau Sudah Tidak Produktif
Jakarta - Pemerintah mengeluarkan peraturan soal dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa diambil jika sudah 10 tahun jadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, JHT ini bisa dicairkan jika sudah 5 tahun jadi anggota. Nilainya pun bisa diambil seluruhnya setelah 5 tahun. Kini, setelah 10 tahun pun dana JHT hanya bisa diambil maksimal 30% saja.

Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan, keputusan peraturan baru ini sudah tepat. Sebab, dana JHT ini harus digunakan pada waktu yang tepat, yaitu saat pensiun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namanya JHT, kan digunakan pada saat orang tidak lagi produktif baik karena cacat tetap, meninggal dunia atau karena usia tua," komentar Hanif saat berkunjung ke Pabrik PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Jakarta, Rabu (1/7/2015).

Beberapa peserta BPJS Ketenagakerjaan memprotes kebijakan ini. Salah satunya ada yang mencairkan untuk kebutuhan lebaran, sedangkan satu lagi untuk tambahan uang muka rumah.

(ang/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads