Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri hari ini melaporkan perubahan aturan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Dalam aturan baru tersebut, dana JHT hanya bisa dicarikan 100% setelah peserta memasuki usia 56 tahun. Sedangkan dalam aturan lama, peserta bisa mengambil 100% JHT setelah 5 tahun jadi anggota dan tidak lagi bekerja.
"Ya kalau namanya JHT mekanisme pencairan penuhnya adalah saat dia memasuki usia pensiun, umur 56 tahun," katanya di Istana Negara, Kamis (2/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini, kata Hanif, dibuat supaya para pekerja bisa mendapatkan kesejahteraan ketika memasuki masa tua. Namun, dananya bisa diambil sebagian untuk keperluan pembelian rumah.
"Semua keputusan itu harus terus menerus disosialisasikan. Kalau jumlah penduduk yang luas itu banyak sosialisasi akan semakin baik," ujarnya. (mkl/ang)











































