Menaker: Kalau Namanya JHT, Pencairannya Saat Usia Pensiun

Menaker: Kalau Namanya JHT, Pencairannya Saat Usia Pensiun

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 02 Jul 2015 15:41 WIB
Menaker: Kalau Namanya JHT, Pencairannya Saat Usia Pensiun
Jakarta -

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri hari ini melaporkan perubahan aturan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Dalam aturan baru tersebut, dana JHT hanya bisa dicarikan 100% setelah peserta memasuki usia 56 tahun. Sedangkan dalam aturan lama, peserta bisa mengambil 100% JHT setelah 5 tahun jadi anggota dan tidak lagi bekerja.

"Ya kalau namanya JHT mekanisme pencairan penuhnya adalah saat dia memasuki usia pensiun, umur 56 tahun," katanya di Istana Negara, Kamis (2/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah tapi kan di aturan itu ada memang masa iurnya, masa iur 10 tahun. Kalau orang sudah memenuhi masa iur 10 tahun, dia bisa mengambil 10% untuk keperluan apa saja. Dia bisa mengambil 30% untuk keperluan perumahan," ujarnya.

Aturan ini, kata Hanif, dibuat supaya para pekerja bisa mendapatkan kesejahteraan ketika memasuki masa tua. Namun, dananya bisa diambil sebagian untuk keperluan pembelian rumah.

"Semua keputusan itu harus terus menerus disosialisasikan. Kalau jumlah penduduk yang luas itu banyak sosialisasi akan semakin baik," ujarnya.

(mkl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads