Menaker Minta Masyarakat Bedakan JHT dengan Pesangon PHK

Menaker Minta Masyarakat Bedakan JHT dengan Pesangon PHK

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 02 Jul 2015 16:15 WIB
Menaker Minta Masyarakat Bedakan JHT dengan Pesangon PHK
Jakarta -

Selama ini banyak masyarakat yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (dulu Jamsostek) setelah keluar kerja atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, jika tak lagi bekerja seharusnya masyarakat memanfaatkan uang pesangon, bukan uang JHT yang seharusnya dicairkan setelah tidak lagi produktif.

"Jadi kalau misalnya ada orang kena PHK, dia tidak masuk skim JHT. Skimnya pasti di pesangon. Jadi memang beda-beda namanya jaminan sosial," ujarnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini ada beberapa program sosial yang ditujukan untuk perlindungan sosial dengan tujuan yang berbeda-beda. Nah, JHT ini kata Hanif, khusus untuk perlindungan di hari tua, bukan PHK atau yang lain-lain.

"Nah itu sebenarnya yang harus disosialisasikan. Saya nggak tahu masalahnya di mana, tapi mungkin lebih karena sosialisasi yang belum jalan," katanya.

Ia pun menampik aturan baru pencairan JHT yang baru bisa diberikan 100% kepada peserta setelah umur 56 tahun ini merugikan masyarakat. Sebab, jika peserta sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun bisa mencairkan sebagian JHT-nya.

"Dalam konteks jaminan sosial ini kita harus memastikan semua proses kerja itu terlindungi. Saat mereka kerja ada (jaminan) kecelakaan kerja, saatmereka tua ada jaminan hari tua, saat pensiun ada jaminan pensiun, begitu juga ada jaminan kematian. Ini peruntukannya beda-beda, mekanimenya juga beda-beda," jelasnya.

(mkl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads