Perubahan ini menuai banyak protes dari kalangan masyarakat terutama para pegawai yang sudah 5 tahun menjadi anggota Jamsostek yang kini berubah menjadi Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Di luar polemik itu, penerapan masa pencairan dana JHT setelah peserta menginjak 56 tahun ternyata sudah sudah terlebih dahulu dilakukan oleh asuransi-asuransi komersial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana bila peserta berhenti bekerja sebelum usia 56 tahun? Hendrisman memberikan penjelasan bahwa dana jaminan hari tua belum tentu bisa dicairkan bila peserta berhenti bekerja sebelum usia 56 tahun.
"Ada beberapa perusahaan yang menerapkan ada yang namanya pensiun dini batasnya sekitar 45 tahun. Itu bisa dicairkan. Bisa juga tidak dicairkan karena dia bukan pensiun hanya berhenti bekerja dan melanjutkan bekerja di tempat lain. Itu dilanjutkan saja kepesertaannya, nggak perlu mencairkan dana JHT-nya," papar dia.
(dna/ang)











































