Dana JHT Asuransi Swasta Juga Baru Cair di Usia 56 Tahun

Dana JHT Asuransi Swasta Juga Baru Cair di Usia 56 Tahun

Dana Aditiasari - detikFinance
Kamis, 02 Jul 2015 18:35 WIB
Dana JHT Asuransi Swasta Juga Baru Cair di Usia 56 Tahun
Jakarta - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri menyampaikan adanya perubahan aturan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), dari semula peserta bisa mengambil 100% JHT setelah 5 tahun jadi anggota dan tidak lagi bekerja menjadi dana JHT hanya bisa dicairkan 100% setelah peserta memasuki usia 56 tahun.

Perubahan ini menuai banyak protes dari kalangan masyarakat terutama para pegawai yang sudah 5 tahun menjadi anggota Jamsostek yang kini berubah menjadi Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Di luar polemik itu, penerapan masa pencairan dana JHT setelah peserta menginjak 56 tahun ternyata sudah sudah terlebih dahulu dilakukan oleh asuransi-asuransi komersial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Praktiknya di kami (perusahaan asuransi) memang itu (dana JHT) bisa dicairkan ketika peserta memasuki usia 56 tahun. Jadi saya rasa, yang ditetapkan pemerintah ini sama saja," ujar Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Bagaimana bila peserta berhenti bekerja sebelum usia 56 tahun? Hendrisman memberikan penjelasan bahwa dana jaminan hari tua belum tentu bisa dicairkan bila peserta berhenti bekerja sebelum usia 56 tahun.

"Ada beberapa perusahaan yang menerapkan ada yang namanya pensiun dini batasnya sekitar 45 tahun. Itu bisa dicairkan. Bisa juga tidak dicairkan karena dia bukan pensiun hanya berhenti bekerja dan melanjutkan bekerja di tempat lain. Itu dilanjutkan saja kepesertaannya, nggak perlu mencairkan dana JHT-nya," papar dia.

(dna/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads