Masyarakat protes soal perubahan aturan yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Sebab, aturan yang berlaku mulai 1 Juli 2015 itu membuat JHT baru bisa cair penuh jika peserta sudah mencapai usia 56 tahun.
Selama ini masyarakat sudah terbiasa dengan pencairan JHT setelah memasuki masa kepesertaan 5 tahun 1 bulan saja. Dananya bahkan tidak dipakai untuk hari tua, tapi ada yang dipakai untuk buka usaha atau tambahan uang muka rumah.
Padahal, kata Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik, awalnya JHT yang dibuat oleh Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) memang hanya bisa dicairkan setelah memasuki masa pensiun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, aturan ini dibiarkan bebas terlalu lama sejak krisis sehingga pola pikir masyarakat sudah terbiasa dengan pencairan JHT yang bisa dilakukan hanya dalam masa kepesertaan singkat.
"Jadi batas 56 tahun ini sesuai dengan filosofi JHT yang lama. Itu kembali ke khittahnya lagi, karena pencairan setelah 5 tahun untuk memudahkan masyarakat saat krisis ekonomi, jadi bukan berubah, tapi kembali ke aturan yang lama," katanya.
Itulah sebabnya, ketika aturan ini dikembalikan ke fungsi lamanya, justru jadi penolakan di masyarakat. Terutama yang ingin JHT-nya cair sebelum waktunya.
(ang/dnl)











































