JHT Baru Cair di Usia 56, Tiap Tahun Berbunga 10%

JHT Baru Cair di Usia 56, Tiap Tahun Berbunga 10%

Muhammad Idris - detikFinance
Kamis, 02 Jul 2015 20:48 WIB
JHT Baru Cair di Usia 56, Tiap Tahun Berbunga 10%
Foto: Idris/detikFinance
Jakarta - Meski syarat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan diperpanjang, dari sebelumnya 5 tahun 1 bulan menjadi 10 tahun kepesertaan, dan pencairan seleuruhnya baru bisa dilakukan setelah mencapai usia 56 tahun. BPJS Ketenagakerjaan menjamin uang peserta akan terus berkembang seiring kegiatan penempatan investasi yang dilakukannya.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan menjanjikan rata-rata pengembangan dana peserta hingga 10% per tahun.

โ€œJadi tak perlu khawatir dananya tetap dan berkurang karena inflasi. Tahun 2014 saja, BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan pengembangan dana mencapai 10,5%,โ€ ujar Cholik ditemui detikFinance di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (2/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

โ€œUang peserta satu tahun berkembang 10,5%. Coba mana ada bunga bank segitu,โ€ ungkap Cholik. Dia merinci, penempatan dana iuran hingga per 31 Mei 2015 meliputi penempatan deposito 24,16%, surat utang (obligasi) 45,78%, saham 21,49%, reksadana 7,98%, dan investasi penempatan langsung sebesar 0,59%.

Cholik menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan juga tidak sembarangan dalam penempatan investasi. Dana peserta ditempatkan di bank-bank pemerintah dan daerah, dengan ketentuan yang ketat.

"Kalau saham kita hanya pilih yang saham-saham bluechip, di bank-bank mana kita tempatkan deposito, jadi aman," tukasnya.

Selain penempatan investasi portofolio, sambung Cholik, BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan penempatan investasi langsung yang benar-benar aman.

"Kita punya proyek-proyek properti yang kita investasikan langsung, itu kan investasi riil jadi aman," kata Cholik.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads