Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan resmi beroperasi secara penuh sejak 1 Juli lalu, masih banyak peserta yang belum mengetahui manfaat dari iurannya.
Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik menuturkan, selain Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan secara penuh saat peserta berusia 56 tahun plus dana hasil pengembangan, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga mendapat 3 manfaat lain dalam skema iuran yang ditetapkan pemerintah.
“Selain dana JHT yang sudah terakumulasi dan bunganya, manfaat jaminan yang diperoleh antara lain Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP),” kata Cholik ditemui detikFinance di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu di aturan lama Jaminan Kematian cuma Rp 20 juta, sekarang kita naikan Rp 24 juta. Jadi syaratnya kalau mereka meninggal dan sudah jadi peserta selama 5 tahun kita berikan santunan maksimal plafonnya Rp 24 juta yang meliputi biaya penguburan, pengangkutan jenazah, dan santunan untuk anak peserta yang nilainya Rp 12 juta untuk satu anak saja,” papar Cholik.
Sementara untuk JKK, menurut Cholik, BPJS Ketenagakerjaan menetapkannya sebesar maksimal Rp 20 juta. Santunan ini diberikan sampai peserta benar-benar sembuh.
“Jadi kalau biaya pengobatannya Rp 2 juta yah dikasih segitu, kalau Rp 4 juta yah dikasih Rp 4 juta setiap bulannya. Kalau cacat atau tidak bisa bekerja lagi bisa mendapat Rp 20 juta,” katanya.
Terakhir yaitu JP, perhitungannya sama dengan JHT. Iurannya sebesar 3% dibagi menjadi 1% oleh pekerja dan 2% oleh perusahaan atau pemberi kerja.
"Dana baru bisa diambil setelah pekerja resmi berhenti bekerja dan menjadi peserta Jaminan Pensiun selama 15 tahun, itu bisa diwariskan ke ahli waris kalau meninggal dari manfaat uang tunai yang diterima setiap bulan,” jelasnya.
Cholik mengatakan, saat ini program JP ini baru akan dimulai tahun ini. Prosesnya dilakukan secara bertahap.
"Kalau di pekerja kontrak sifatnya putus nyambung, kan ada nomor di kartunya kalau pindah kerja,” pungkas Cholik.
(ang/ang)











































