Berapa Setoran Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tiap Bulan?

Berapa Setoran Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tiap Bulan?

Muhammad Idris - detikFinance
Kamis, 02 Jul 2015 21:30 WIB
Berapa Setoran Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tiap Bulan?
Jakarta - Setelah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli, pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan mendaftarkan karyawannya menjadi peserta. Berapa iuran yang dipotong dari gaji pesertanya tiap bulan?

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengatakan, iuran pekerja yang ditarik sebagai peserta BPJS sebesar rata-rata mencapai 9,24โ€“10,98%.

"Tapi yang dipotong dari gaji peserta hanya 3% saja, sisanya ditanggung perusahaan pemberi kerja," ungkap Cholik ditemui di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cholik mengatakan, ada perbedaan iuran antara sesama peserta, terutama yang tergantung pada risiko di tempat kerja. Iuran ini untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang besarnya antara 0,24โ€“1,74%.

โ€œKalau kerja di tambang kan pastinya risiko lebih besar dibanding pekerja kantoran, tapi pembagiannya ada 5 tergantung bisnisnya," jelasnya.

Untuk iuran yang ditarik dari seorang pekerja kantoran, Cholik mengasumsikan jumlah iuran bulanannya sebesar 9,24%.

"Rinciannya 5,7% Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian 0,3%, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24%, dan Jaminan Pensiun 3%,โ€ papar Cholik.

Sementara bagi pekerja tak tetap, penarikan iuran dilakukan secara putus nyambung sehingga pemotongan gaji untuk iuran tidak dilakukan rutin setiap bulan.

"Kalau di pekerja kontrak sifatnya putus nyambung, kan ada nomor di kartunya kalau pindah kerja," tambahnya.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads