Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengatakan, iuran pekerja yang ditarik sebagai peserta BPJS sebesar rata-rata mencapai 9,24โ10,98%.
"Tapi yang dipotong dari gaji peserta hanya 3% saja, sisanya ditanggung perusahaan pemberi kerja," ungkap Cholik ditemui di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โKalau kerja di tambang kan pastinya risiko lebih besar dibanding pekerja kantoran, tapi pembagiannya ada 5 tergantung bisnisnya," jelasnya.
Untuk iuran yang ditarik dari seorang pekerja kantoran, Cholik mengasumsikan jumlah iuran bulanannya sebesar 9,24%.
"Rinciannya 5,7% Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian 0,3%, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24%, dan Jaminan Pensiun 3%,โ papar Cholik.
Sementara bagi pekerja tak tetap, penarikan iuran dilakukan secara putus nyambung sehingga pemotongan gaji untuk iuran tidak dilakukan rutin setiap bulan.
"Kalau di pekerja kontrak sifatnya putus nyambung, kan ada nomor di kartunya kalau pindah kerja," tambahnya.
(ang/ang)











































