Pengamat Jaminan Sosial, Hotbonar Sinaga mengatakan, masyarakat kaget karena perubahan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.46 Tahun 2015 seketika saja berlaku.
"Harusnya ada sosialisasi. Karena PP itu berlaku seketika 1 Juli 2015. Seharusnya ada transisi juga," jelas Hotbonar kepada detikFinance, Jumat (3/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, soal dana JHT yang baru bisa cair penuh setelah pekerja berusia 56 tahun ke atas, Hotbonar mengatakan, itu memang pengertian dasar JHT. Usia pensiun 56 tahun ini berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja, soal batasan usia pensiun.
"JHT itu tujuannya agar masyarakat atau peserta itu sejahtera menjelang pensiun. Jadi ada positifnya. Namun, untuk perubahan ini harus ada sosialisasinya. Sekarang BPJS Ketenagakerjaan terjepit. Pemerintah harus pro aktif memberlakukan masa transisi. Peserta yang sudah dalam proses pencairan harusnya dibiarkan dulu uangnya cair dalam setahun ke depan," kata Hotbonar.
"Bila transisi ini dilakukan, masyarakat tidak akan terkaget-kaget, apalagi yang sudah punya rencana buka usaha dan sebagainya. Jadi ini namanya win-win solution. Harus segera diambil tindakan transisi dan sosialisasi. Bila tidak, bisa jadi bola salju, bahkan bola api," tutur Hotbonar.
Bola api yang dimaksud adalah, penolakan besar-besaran dari para pekerja yang kaget tersebut.
(dnl/ang)











































