JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, Menaker: Masih Bisa Dibicarakan

JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, Menaker: Masih Bisa Dibicarakan

Angga Aliya - detikFinance
Jumat, 03 Jul 2015 11:34 WIB
JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, Menaker: Masih Bisa Dibicarakan
Jakarta - Pemerintah mengubah aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 tahun 2015. Aturan baru ini mulai berlaku 1 Juli 2015 seiring BPJS Ketenagakerjaan beroperasi.

Salah satu aturan yang paling disorot masyarakat adalah berubahnya syarat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dulu butuh masa kepesertaan 5 tahun 1 bulan bisa cair penuh, sekarang butuh 10 tahun dan hanya cair sebagian. Cair penuhnya nanti kalau usia peserta sudah 56 tahun.

Banyak masyarakat yang akhirnya memprotes kebijakan ini karena selama ini sudah terbiasa dengan aturan yang lama. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M Hanif Dakhiri mengatakan, pemerintah terbuka untuk menerima segala masukan dari masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah kan terbuka terhadap masukan, tapi yang perlu diketahui publik bahwa jaminan sosial ini manfaatnya lebih baik," katanya kepada detikFinance, Jumat (3/7/2015).

Menurutnya, pemerintah akan melakukan sosialisai bersama BPJS Ketenagakerjaan terkait perubahan aturan ini. Selama sosialisasi, pemerintah meminta saran dan kritik dan masyarakat.

"Nanti bisa dibicarakan dengan BPJS dan instansi-instansi terkait," ujarnya.

Namun pada intinya, kata Hanif, pemerintah ingin ada masyarakat punya jaminan sosial yang baik di masa kerja dan hari tua nanti. Sehingga, saat ini dinilai sebagai masa yang tepat untuk memulai.

"Bahwa yang sekarang itu program JHT dikembalikan ke semangat perlindungan hari tua. Jadi jangan mikirin hari ini saja, tapi mikirin besok juga," katanya.

Perubahan ini, diakui Hanif membutuhkan sosialisasi yang panjang. Banyak masyarakat Indonesia yang awam soal jaminan sosial.

"Butuh edukasi dan sosialisasi yang terus menerus kepada publik. Karena banyak orang Indonesia yang tidak percaya kepada produk-produk keuangan, butuh waktu," ujarnya.

(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads