Salah satu aturan yang paling disorot masyarakat adalah berubahnya syarat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dulu butuh masa kepesertaan 5 tahun 1 bulan bisa cair penuh, sekarang butuh 10 tahun dan hanya cair sebagian. Cair penuhnya nanti kalau usia peserta sudah 56 tahun.
Banyak masyarakat yang akhirnya memprotes kebijakan ini karena selama ini sudah terbiasa dengan aturan yang lama. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M Hanif Dakhiri mengatakan, pemerintah terbuka untuk menerima segala masukan dari masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pemerintah akan melakukan sosialisai bersama BPJS Ketenagakerjaan terkait perubahan aturan ini. Selama sosialisasi, pemerintah meminta saran dan kritik dan masyarakat.
"Nanti bisa dibicarakan dengan BPJS dan instansi-instansi terkait," ujarnya.
Namun pada intinya, kata Hanif, pemerintah ingin ada masyarakat punya jaminan sosial yang baik di masa kerja dan hari tua nanti. Sehingga, saat ini dinilai sebagai masa yang tepat untuk memulai.
"Bahwa yang sekarang itu program JHT dikembalikan ke semangat perlindungan hari tua. Jadi jangan mikirin hari ini saja, tapi mikirin besok juga," katanya.
Perubahan ini, diakui Hanif membutuhkan sosialisasi yang panjang. Banyak masyarakat Indonesia yang awam soal jaminan sosial.
"Butuh edukasi dan sosialisasi yang terus menerus kepada publik. Karena banyak orang Indonesia yang tidak percaya kepada produk-produk keuangan, butuh waktu," ujarnya.
(ang/dnl)











































