Ini Bedanya Santunan Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan

Ini Bedanya Santunan Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 03 Jul 2015 14:44 WIB
Ini Bedanya Santunan Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta - Setelah resmi beroperasi secara penuh pada 1 Juli lalu, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengganti sejumlah ketentuan.

Selain perubahan masa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 10 tahun yang banyak diprotes masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan juga mengubah besaran jaminan untuk manfaat peserta yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan satu penambahan manfaat berupa Jaminan Pensiun (JP).

Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) Wahyu Widodo menuturkan, perubahan hanya terjadi pada kenaikan besaran santunan dan penambahan JP, sementara persentase iuran masih sama dengan Peraturan Pemerintah (PP) lama saat masih bernama Jamsostek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua besaran santunannya naik, kalau iurannya tetap sama," kata Wahyu ditemui detikFinance di Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2015).

Dalam perubahan JKK, ada 3 perubahan yang meliputi pertama biaya pengangkutan jenazah dinaikan sebesar Rp 1 juta-2,5 juta dari sebelumnya Rp 750 ribu-2 juta.

Kedua biaya perawatan yang ditetapkan tanpa batas (sampai sembuh) dari sebelumnya plafon biaya pengobatan ditentukan maksimal Rp 20 juta.

Ketiga adalah penambahan program kembali bekerja, artinya ketika seorang mengalami cacat fisik saat kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan pelatihan kerja agar bisa bekerja kembali selain mendapatkan santunan Rp 20 juta.

Keempat adalah kenaikan biaya penggantian gigi dari sebelumnya Rp 2 juta menjadi maksimal Rp 3 juta.

Untuk perubahan JKM, santunan kematian untuk peserta juga mengalami kenaikan. Jika peserta meninggal dunia akan langsung mendapat santunan sebesar Rp 16,2 juta, dari sebelumnya sebesar Rp 14,2 juta.

Kenaikan manfaat JKM juga terjadi pada kenaikan biaya pemakaman yang ditetapkan sebesar Rp 3 juta dari sebelumnya Rp 2 juta.

Selain itu, peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan beasiswa untuk anak pertama peserta sebesar Rp 12 juta, dengan syarat masa iuran paling singkat 5 tahun.

Sementara untuk JHT, hanya terdapat penambahan fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaaat lain. Fasilitas pembiayaan perumahan yang dimaksud adalah pencairan 30 persen saldo setelah 10 tahun kepesertaan.

Lewat PP Nomor 46 Tahun 2015, pemerintah juga menambah manfaat JP pada program BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat pensiun yang iurannya ditetapkan sebesar 3% gaji ini sebelumnya tidak ditemukan pada program lama Jamsostek.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads