Ketentuan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang harus menunggu 10 tahun untuk cair menuai protes kalangan buruh. Para buruh mengaku kaget dengan adanya ketentuan baru tersebut yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, sebagai aktivis buruh yang banyak membaca berbagai peraturan soal ketenagakerjaan mengaku kaget soal adanya perubahan pencairan JHT dari 5 tahun menjadi 10 tahun (cair 10%), bahkan baru bisa dicairkan 100% saat usia 56 tahun.
Ia mengaku baru tahu bahwa ketentuan pencairan 10 tahun JHT semenjak heboh JHT beberapa hari lalu. Padahal setelah ditelusuri, ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) atau 11 tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya saja nggak baca, tahu setelah ada reaksi beberapa hari ini," kata Said kepada detikFinance, Jumat (3/7/2015).
Said mengatakan, hal ini terjadi karena Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur JHT sebagai turunan dari UU No 40 Tahun 2004 baru terbit akhir bulan lalu. Sedangkan dalam proses pembahasan dan pembentukan PP JHT tak melibatkan para serikat pekerja. Artinya ada persoalan sosialisasi terkait aturan ini kepada publik.
"Saya saja tak tersosialisasi apalagi teman-teman buruh yang lain, harusnya tugas BPJS sebagai operator, juga menteri tenaga kerja," katanya.
Said menambahkan selain itu, proses pembentukan UU No 40 2004 juga dibuat tergesa-gesa dibuat oleh pemerintahan pada masa itu. Selain itu, Said mengaku sebagai aktivis buruh saat itu tak terlibat dalam proses pembahasan UU tersebut.
"Pada 2004 saya nggak terlibat sama sekali sebagai perwakilan serikat buruh," katanya.
Sehingga adanya aturan baru soal JHT membuat buruh kaget. "Sosialisasi tak ada sehingga buruh kaget," katanya.
(hen/ang)










































